Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ramai Perubahan Kode 16 ke 07 di Info GTK, Guru Wajib Tahu Arti Sebenarnya!

Dwi Puspitarini • Kamis, 9 Oktober 2025 | 12:30 WIB
Ilustrasi. Pahami kode 16 dan 07 untuk pencairan TPG.
Ilustrasi. Pahami kode 16 dan 07 untuk pencairan TPG.

KALTIMPOST.ID, Sejak Selasa pagi, 7 Oktober 2025, perhatian para guru bersertifikat di seluruh Indonesia tertuju pada laman Info GTK.

Di grup WhatsApp guru dan media sosial, ramai kabar bahwa status mereka tiba-tiba berubah dari kode 16 menjadi kode 07.

Bagi banyak guru, perubahan angka ini bukan sekadar perubahan teknis. Ini bisa menjadi tanda kuat bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III 2025 sedang memasuki tahap akhir.

Apa Makna Perubahan dari 16 ke 07?

 Baca Juga: Ini Arti Kode 07, 08, dan 16 di Info GTK yang Jadi Penentu TPG Anda Cair atau Tidak

Dengan demikian, guru yang tiba-tiba melihat kode 07 di akun Info GTK-nya kini punya alasan untuk optimis, “mungkin sebentar lagi dana akan cair.”

Alur Pencairan TPG: Dari Dapodik ke Rekening

Proses pencairan TPG bukanlah proses kilat, ada tahapan administratif yang mesti dilalui, yaitu:

  1. Penarikan data dari Dapodik ke Info GTK
  2. Verifikasi data guru & rekening bank
  3. Usulan SKTP oleh dinas pendidikan
  4. Penerbitan SKTP oleh Ditjen GTK
  5. Proses SP2D & pencairan dana ke rekening guru

Setiap kode status di Info GTK punya makna berbeda. Di antaranya:

 Baca Juga: Guru Kaget! Muncul Tulisan “Besaran TPG: Null” di Info GTK, Ternyata Ini Maknanya!

Apa yang Perlu Dilakukan Guru Sekarang?

Guru disarankan untuk aktif memantau status Info GTK secara berkala agar tidak ketinggalan pembaruan proses pencairan TPG.

Pastikan juga seluruh data pribadi, NUPTK, dan nomor rekening sudah benar serta masih aktif, karena kesalahan kecil bisa menghambat proses verifikasi di sistem pusat.

Jika ditemukan kode status yang berubah tiba-tiba atau tidak sesuai, segera berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan untuk memastikan tidak ada kendala administratif.

Selain itu, penting bagi guru untuk tetap bersabar dan memahami tahapan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

 Baca Juga: TPG Belum Cair di Pertengahan Oktober: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Setelah SKTP diterbitkan, proses pencairan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung jadwal dari Kementerian Keuangan.

Dengan memantau Info GTK dan memastikan data lengkap, guru bisa mempercepat proses dan menghindari penundaan pencairan tunjangan. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#tunjangan profesi guru #Pencairan TPG 2025 #TPG Triwulan III #GTK #Perubahan kode 16 ke 07 #SKTP #Kode 07 Info GTK #Info gtk