Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Lima Jenis Kendaraan Bermotor yang Dibebaskan dari Kewajiban Pajak Tahunan, Apa Saja?

Ari Arief • Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:20 WIB
Ada lima kendaraan bermotor yang bebas pajak tahunan.
Ada lima kendaraan bermotor yang bebas pajak tahunan.

KALTIMPOST.ID, Meskipun kewajiban membayar pajak tahunan kendaraan bermotor adalah aturan umum bagi setiap pemilik, terdapat pengecualian yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui lima kategori kendaraan yang sah dibebaskan dari pungutan pajak ini agar proses administrasi kepemilikan kendaraan berjalan lancar.

Berikut adalah jenis-jenis kendaraan yang berdasarkan ketentuan resmi pemerintah dibebaskan dari kewajiban pajak tahunan:

Kendaraan Operasional Pemerintah

Semua kendaraan yang digunakan untuk keperluan dinas oleh lembaga atau instansi pemerintah—baik di tingkat pusat maupun daerah (seperti kementerian, lembaga negara, atau pemerintah daerah)—dikecualikan dari pembayaran pajak tahunan. Pembebasan ini bertujuan untuk menjaga efisiensi anggaran operasional negara.

Aset Transportasi Milik TNI dan Polri

Kendaraan yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga dibebaskan dari pajak tahunan.

Kebijakan ini diberlakukan karena fungsi utama kendaraan tersebut adalah untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, memungkinkan institusi ini mengalokasikan dana operasionalnya untuk peningkatan pelayanan publik.

Kendaraan Lembaga Asing dan Internasional

Kendaraan yang dimiliki oleh lembaga internasional yang beroperasi di Indonesia, seperti kedutaan besar atau perwakilan organisasi internasional (misalnya PBB), tidak dikenai pajak tahunan.

Pengecualian ini berlaku asalkan lembaga terkait memiliki perjanjian atau kesepakatan khusus dengan Pemerintah Indonesia.

Sarana Penelitian dan Pendidikan

Kendaraan yang secara khusus digunakan untuk mendukung kegiatan riset, penelitian, atau pendidikan juga dibebaskan dari pajak.

Sebagai contoh, kendaraan milik universitas yang dipakai untuk pelatihan mahasiswa atau kegiatan ilmiah. Pemerintah memberikan keringanan ini sebagai dukungan terhadap pengembangan dunia pendidikan.

Kendaraan yang Dinyatakan Rusak Total atau Tidak Layak Jalan

Kendaraan bermotor yang kondisinya sudah rusak parah, tidak dapat digunakan, atau dinyatakan tidak layak jalan dapat memperoleh pembebasan pajak.

Namun, pemilik harus mengambil tindakan proaktif dengan melaporkan kondisi kendaraan dan mengajukan permohonan penghapusan registrasi di kantor Samsat.

Hal ini penting agar kendaraan tersebut tidak lagi tercatat dalam daftar wajib pajak.

Editor : Hernawati
#pajak tahunan #pajak tahunan kendaraan #kendaraan bermotor