Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi tenaga pendidik yang telah memenuhi kewajiban sertifikasi.
TPG 100 persen ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang juga mencakup ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tambahan tunjangan diberikan dengan nilai setara satu kali gaji pokok bagi guru ASN yang memenuhi syarat. Namun, pencairannya tidak dilakukan secara terpisah, melainkan digabungkan dalam komponen pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Cair Bertahap Mulai Oktober
Kementerian Keuangan memastikan proses pencairan dilakukan secara bertahap mengikuti sistem pembayaran triwulan. Untuk triwulan ketiga tahun ini, pembayaran mulai dilakukan pada Oktober 2025.
Meski demikian, laporan dari sejumlah daerah menunjukkan adanya perbedaan waktu pencairan. Beberapa wilayah telah mulai menyalurkan dana, sementara daerah lain masih menunggu proses administrasi dan verifikasi data dari pemerintah pusat.
“Pencairan disesuaikan dengan kesiapan anggaran di masing-masing pemerintah daerah,” kata salah satu pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Sebagai Bentuk Penghargaan
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian guru ASN dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Selain meningkatkan kesejahteraan, diharapkan pencairan ini mampu menjadi stimulus ekonomi di daerah.
“Tambahan TPG dan gaji ke-13 ini juga diharapkan dapat membantu daya beli guru, terutama menjelang akhir tahun ajaran,” ujar pejabat tersebut.
Namun, di sisi lain, sejumlah guru mengaku masih menunggu kepastian jadwal pencairan di wilayahnya. Mereka berharap agar proses administrasi di daerah bisa dipercepat sehingga dana yang menjadi hak mereka dapat segera diterima.
Daerah yang Sudah Cair
Dari total 324 kabupaten/kota, baru tiga daerah yang telah dikonfirmasi menerima TPG 100%:
Sulawesi Tengah
Gorontalo
Ogan Komering Ulu (OKU) Timur
Selain itu, beberapa laporan menyebutkan Kabupaten Batubara (Sumatera Utara) juga mulai melakukan pencairan, menyusul proses verifikasi yang selesai lebih cepat.
Sementara daerah lain masih menunggu surat konfirmasi data penerima dari Kementerian Keuangan yang dikirim pada akhir September 2025.
Proses ini penting agar pencairan bisa dilakukan tanpa kendala administratif.
Beberapa guru melaporkan adanya keterlambatan pencairan di sejumlah kabupaten karena faktor teknis dan verifikasi data yang belum lengkap.
Meski begitu, pemerintah memastikan pencairan akan terus berjalan hingga seluruh daerah menerima haknya.
Perlu dicatat, guru yang telah mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan dari APBD tidak akan menerima TPG 100%.
Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari tumpang tindih insentif dan memastikan pemerataan tunjangan bagi guru di daerah dengan kemampuan fiskal berbeda.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan TPG 100% ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pengabdian guru sekaligus dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur pendidikan.
Editor : Uways Alqadrie