Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mengenal Kakek Tarman: Viral Menikah dengan Mahar Rp 3 M, Ternyata Eks Narapidana Kasus Penipuan Samurai Triliunan

Ari Arief • Senin, 13 Oktober 2025 | 09:21 WIB
FANTASTIS: Kakek Tarman dan istri yang dinikahinya dengan mahar fantastis Rp 3 miliar.
FANTASTIS: Kakek Tarman dan istri yang dinikahinya dengan mahar fantastis Rp 3 miliar.

KALTIMPOST.ID-Publik di media sosial belakangan ini ramai membahas figur Kakek Tarman (74) yang menjadi viral setelah menikahi pasangannya dengan mahar fantastis sebesar Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur.

Namun, dibalik pernikahannya yang menyita perhatian, terungkap bahwa pria berusia 74 tahun ini pernah divonis bersalah dan menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Kasus yang menjeratnya adalah penipuan terkait penjualan pedang samurai yang diklaim bernilai triliunan rupiah di Wonogiri, Jawa Tengah.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri, Tarman terbukti melakukan tindak penipuan berkelanjutan dan dijatuhi vonis bersalah pada tahun 2022.

Putusan perkara dengan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng mencatat bahwa majelis hakim, yang dipimpin oleh Adhil Prayogi Isnawan dengan anggota Dedi Efrizon dan Agusty Hadi Widarto, menyatakan Tarman bersalah.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” demikian bunyi pernyataan pengadilan. Atas vonis ini, Tarman dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Kronologi Kasus Penipuan Pedang Samurai Senilai Rp 20 Triliun

Kasus penipuan yang menjerat Tarman ini dimulai pada tahun 2016. Saat itu, Tarman mengklaim memiliki pedang samurai kuno dengan harga jual yang luar biasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Solikhin dalam berkas dakwaan di PN Wonogiri menjelaskan, "Saksi Kamid berkomunikasi dengan terdakwa Tarman dan mendiskusikan perihal pedang samurai yang diklaim milik terdakwa."

Pada tanggal 1 Juli 2016, Kamid bersama rekannya, Eko Purwanto, bertemu Tarman di kawasan Solobaru untuk membahas pedang tersebut.

Dalam pertemuan itu, Tarman sesumbar bahwa pedang tersebut akan dijual kepada kolektor di Jakarta dengan harga di atas Rp20 triliun. Kamid yang tertarik lantas meminta untuk melihat wujud pedang itu secara langsung.

Modus Janji Imbalan Rp 3 Triliun

Pertemuan lanjutan terjadi pada 5 Agustus 2016 di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. Di lokasi tersebut, Tarman memperlihatkan pedang yang ia sebut akan segera dibeli oleh kolektor besar.

Tarman kemudian menawarkan Kamid untuk berpartisipasi dengan membantu biaya operasional penjualan, dengan iming-iming imbalan fantastis sebesar Rp3 triliun setelah transaksi berhasil.

“Merespons tawaran tersebut, saksi Kamid menyatakan kesediaannya membantu biaya operasional penjualan pedang samurai sekaligus kebutuhan hidup terdakwa Tarman,” papar jaksa dalam dakwaan.

Selama proses ini, Kamid menyerahkan uang kepada Tarman, baik secara tunai maupun transfer, dengan total mencapai Rp240 juta.

Surat Palsu dan Alasan Penundaan

Untuk menguatkan keyakinan korban, Tarman memalsukan beberapa surat yang seolah-olah berasal dari pihak bank resmi.

Ia juga mengajak Kamid mengunjungi beberapa cabang bank di Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri, memberikan kesan bahwa mereka sedang menunggu proses pencairan dana. Namun, seluruh surat yang ditunjukkan Tarman terbukti palsu.

Untuk menutupi kebohongannya, JPU Nur Solikhin menyebutkan, "Terdakwa Tarman berdalih bahwa proses penjualan pedang samurai akan memakan waktu kurang lebih dua tahun karena diperlukan perizinan dari PPATK, Kantor Pajak, dan Balai Purbakala."

Nyatanya, janji-janji tersebut tidak pernah terwujud. Pembeli yang diklaim tidak ada, dana Rp 20 triliun fiktif, dan imbalan Rp 3 triliun hanyalah tipuan. Kamid akhirnya dinyatakan sebagai korban penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Kakek Tarman kembali menjadi pusat perhatian publik menyusul berita pernikahannya yang viral di Pacitan.

Rekam jejaknya dalam kasus penipuan bernilai fantastis itu kini terus menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. (*)

Editor : Almasrifah
#mahar fantastis #penipuan #Kakek Tarman