KALTIMPOST.ID, Banyak calon pegawai pemerintah masih bingung soal perbedaan hak pensiun antara PNS dan PPPK.
Sekilas, status keduanya terlihat sama-sama bekerja untuk negara, sama-sama punya tugas dan tanggung jawab besar.Tapi begitu bicara soal pensiun, jalannya bisa berbeda jauh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai tetap yang berhak mendapatkan pensiun bulanan seumur hidup setelah purna tugas.
Sistemnya dikelola oleh PT Taspen (Persero), dan dananya berasal dari potongan gaji bulanan PNS ditambah kontribusi dari pemerintah.
Artinya, setelah pensiun, PNS akan tetap menerima penghasilan rutin setiap bulan mirip gaji tetap dari negara, sehingga masa tua mereka cenderung lebih stabil secara finansial.
Berbeda dengan itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bekerja dengan sistem kontrak.
Karena bukan pegawai tetap, mereka tidak otomatis masuk dalam program pensiun Taspen.
Tapi jangan salah sangka bukan berarti PPPK dibiarkan tanpa jaminan hari tua.
Pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Skema ini dikenal dengan sistem Defined Contribution (iuran pasti). Artinya, besaran manfaat yang diterima nanti tergantung pada berapa besar iuran yang dibayarkan dan berapa lama masa kerja.
Selama bekerja, PPPK menyisihkan sebagian gaji untuk iuran JHT dan JP dan hasil investasinya akan dikembalikan penuh ketika mereka pensiun.
Dana itu bisa dicairkan sekaligus, atau digunakan untuk membeli produk anuitas, sehingga bisa menerima pembayaran bulanan seperti pensiun PNS.
Meski tidak mendapat pensiun rutin dari negara, skema PPPK sebenarnya lebih fleksibel.
Mereka bisa mengatur sendiri iuran, memilih investasi, dan bahkan berpotensi mendapatkan hasil lebih besar jika dikelola dengan baik.
Namun, tetap ada catatan penting: PPPK perlu lebih aktif dan cerdas dalam perencanaan keuangan.
Tanpa pengelolaan yang bijak, manfaat dari skema iuran pasti bisa terasa jauh lebih kecil dibanding pensiun PNS.
PNS memiliki jaminan finansial tetap dari pemerintah. PPPK memiliki kesempatan membangun jaminan finansial sendiri dengan hasil yang bisa jauh lebih besar jika direncanakan matang.
Bagi yang masih berstatus PPPK, jangan berkecil hati. Selama mampu mengatur keuangan dan berinvestasi lewat program resmi seperti BPJS Ketenagakerjaan, masa tua tetap bisa tenang dan bahkan lebih mandiri dari PNS sekalipun.***
Editor : Dwi Puspitarini