Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Rapel dan Kenaikan Pensiun PNS Belum Cair, Pensiunan Diminta Bersabar

Dwi Puspitarini • Senin, 13 Oktober 2025 | 10:35 WIB
ilustrasi. Gaji Pensiun PNS Januari 2026 Cair.
ilustrasi. Gaji Pensiun PNS Januari 2026 Cair.

Artikel telah diperbaharui Jumat (21/11/2025).

KALTIMPOST.ID,-Harapan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menerima rapel kenaikan gaji pensiun pada November 2025 tampaknya masih harus ditahan. Hingga kini, pencairan yang dinanti jutaan pensiunan itu belum direalisasikan dan penyesuaian gaji juga belum efektif berlaku.

Sebelumnya, PT TASPEN (Persero) menyebutkan bahwa pembayaran rapel merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian gaji ASN aktif maupun pensiunan.

Masih Tahap Verifikasi
TASPEN menjelaskan bahwa proses penyesuaian gaji pensiun dan rapelnya masih dalam tahap verifikasi data dan validasi sistem, sehingga belum dapat ditransfer ke rekening pensiunan. Mereka menegaskan, pencairan baru bisa dilakukan setelah seluruh data penerima dinyatakan akurat.

Kenaikan gaji pensiun yang direncanakan—8 persen untuk Golongan I & II, 10 persen untuk Golongan III, dan 12 persen untuk Golongan IV—juga belum diberlakukan karena menunggu kesiapan sistem pembayaran.

Belum Ada Jadwal Resmi
Dengan kondisi tersebut, para pensiunan belum dapat menerima:

TASPEN menyampaikan bahwa jadwal resmi pencairan akan diumumkan setelah seluruh proses teknis selesai.

Imbauan kepada Pensiunan
Untuk menghindari kendala administrasi, pensiunan diminta memastikan kelengkapan data melalui layanan digital TASPEN Mobile, termasuk pengecekan nomor rekening serta status kepesertaan.

Meskipun pencairan belum berjalan, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian gaji pensiun tetap menjadi komitmen dan akan disalurkan setelah seluruh proses teknis rampung.

Editor : Dwi Puspitarini
#pensiun pns #pns #rapel pensiun PNS #taspen #pencairan pensiun #Kenaikan Gaji Pensiunan #Perpres Nomor 79 Tahun 2025