Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

TPG Triwulan 3 Langsung Ditransfer ke Rekening Pribadi Guru, Tapi Belum Masuk? Ini Penjelasan Resmi Prosesnya

Dwi Puspitarini • Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:24 WIB
Ilustrasi. TPG Triwulan 3 dijanjikan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru.
Ilustrasi. TPG Triwulan 3 dijanjikan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru.

KALTIMPOST.ID, Memasuki minggu kedua Oktober 2025, keresahan di kalangan guru semakin terasa.

Pasalnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 yang seharusnya sudah cair belum juga masuk ke rekening.

Padahal, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sudah mengubah sistem pembayaran agar dana TPG ditransfer langsung ke rekening pribadi guru tanpa lewat pemerintah daerah.

Dengan sistem baru itu, banyak guru berharap proses pencairan jadi lebih cepat dan otomatis.

Namun kenyataannya tak semulus harapan. Hingga pertengahan Oktober ini, sebagian besar guru masih menunggu dana TPG masuk ke rekening.

Langsung ke Rekening, Tapi Masih Ada Proses Panjang

Meski sistem baru menjanjikan pencairan langsung, bukan berarti dana bisa dikirim begitu saja.

Masih ada proses administrasi yang wajib dilalui, mulai dari pemberkasan di satuan pendidikan hingga pengajuan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) oleh operator tunjangan.

Nah, SKTP inilah yang menjadi dasar utama pencairan TPG. Tanpa SKTP yang disetujui, dana tidak akan bisa disalurkan, meski sudah dijadwalkan cair setiap akhir triwulan.

Validasi di Info GTK Jadi Penentu Utama

Sebelum SKTP terbit, data guru akan diverifikasi melalui Info GTK oleh instansi berwenang yang jadi menjadi dasar untuk pencairan.

Hasil validasi inilah yang menentukan apakah guru dinyatakan “Memenuhi Syarat” (MS) untuk pencairan tunjangan atau belum.

Menariknya, saat ini sebagian besar guru berada di kode 16 di laman Info GTK. Kode ini berarti pengajuan SKTP sudah dilakukan dan sedang menunggu proses persetujuan.

Jadi, bagi daerah yang sudah mulai mencairkan TPG, bisa dipastikan SKTP mereka sudah diterbitkan dan disetujui oleh sistem pusat.

Kapan TPG Triwulan 3 Cair?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah SKTP terbit.

Itu artinya, guru yang saat ini sudah berstatus kode 16 hanya perlu bersabar menunggu proses penyaluran dari bank penyalur.

Meskipun sistem sudah dibuat lebih cepat, proses administrasi tetap menjadi faktor utama keterlambatan.

Bagi para guru, langkah terbaik saat ini adalah terus memantau status Info GTK masing-masing.

Jika sudah berada di kode 16, berarti tinggal menunggu SKTP disetujui dan dana masuk ke rekening.

Meskipun masih menunggu, tapi proses ini memastikan bahwa dana TPG tersalurkan secara aman, akurat, dan sesuai aturan.***

Editor : Dwi Puspitarini
#cair #tpg #TPG 2025 #abdul mu’ti #kemendikdasmen #SKTP #triwulan 3 #pencairan tpg guru #Info gtk