Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Nadiem Makarim Terima Putusan Praperadilan, Minta Doa Hadapi Proses Hukum

Nur Jayanti • Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

KALTIMPOST.ID-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilannya. Ia memilih berserah diri dan meminta doa agar kuat menjalani proses hukum yang tengah dihadapinya.

“Mohon doanya saja, saya menerima hasilnya. Terima kasih,” ujar Nadiem saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10).

Meski tengah dalam masa pemulihan setelah menjalani tindakan medis, Nadiem memastikan dirinya tetap kooperatif dan siap menghadapi proses hukum.

“Masih dalam tahap pemulihan. Mohon doa dari semua pihak, terutama dari guru dan para pengemudi ojol. Saya siap menjalani proses hukum,” katanya menambahkan.

Dalam sidang sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Dengan begitu, penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan menteri itu dinyatakan sah menurut hukum.

 “Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ucap Ketut saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/10).

Hakim menilai, bukti yang disampaikan penyidik Kejagung telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, penetapan Nadiem sebagai tersangka dianggap memiliki dasar hukum yang kuat.

“Tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelasnya.

Ketut juga menegaskan, permohonan Nadiem agar mendapatkan status tahanan kota bukan menjadi ranah kewenangan hakim praperadilan untuk memutuskan.

 “Hal tersebut bukan kewenangan hakim praperadilan,” tegasnya.

Pihak yang Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Kasus ini tidak hanya menyeret Nadiem, terdapat beberapa nama lain yang berada di lingkungan kementerian yang terdaftar dalam kasus ini, yaitu sebagai berikut:

 

  1. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
  2. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbud Ristek tahun 2020.
  3. Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
  4. Ibrahim Arief, Mantan konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah di Kemendikbud Ristek.

 

Keberlanjutan Tahapan Penanganan Perkara Kasus Chromebook

Penolakan praperadilan tersebut berdasarkan penilaian Hakim yang menyatakan jika Kejaksaan telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Bukti-bukti yang dimiliki oleh kejaksaan mencakup keterangan 18 saksi, keterangan ahli, surat-surat dokumen, petunjuk, serta barang bukti elektronik.

Baca Juga: Banyak Guru Gagal Cair TPG Triwulan 3, Ternyata Ini 8 Data yang Jadi Penyebabnya! 

Setelah ini, perkara kasus dugaan korupsi Chromebook akan dilanjutkan dengan penyidikan dari penyidik dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence, artinya dalam penyelesaian kasus ini dapat dipastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara nanti dilakukan secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Thomas Priyandoko
#prapeardilan #Chromebook #nadiem makarim #pengadilan jakarta selatan #korupsi