Keduanya, berinisial A dan L, merupakan teman sekelas korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan autopsi, keduanya terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap Angga hingga korban meninggal dunia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan memperoleh hasil visum serta keterangan ahli.
“Keduanya tidak kami tahan karena masih di bawah umur. Namun, proses hukum tetap berjalan,” ujar Rizky, Kamis, 16 Oktober 2025.
Polisi menegaskan kedua siswa tetap mendapat hak pendidikan selama penyidikan berlangsung. Hingga kini, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 19 orang, terdiri atas guru, teman sekolah, dan pihak keluarga.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah hasil autopsi mengungkap adanya luka serius di bagian leher korban yang diduga akibat benturan keras.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan anak dan prinsip keadilan restoratif.
Sementara itu, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Grobogan telah menyiapkan pendampingan psikologis bagi para pelaku dan keluarga korban untuk mencegah trauma berkepanjangan.
Kematian Angga menjadi pengingat kelam bahwa praktik perundungan di sekolah masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan anak didik.
Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan dan membangun budaya sekolah yang lebih aman dan berempati.
Editor : Uways Alqadrie