KALTIMPOST.ID, Pelat nomor kendaraan dengan kode ZZ adalah identitas khusus yang tidak diperuntukkan bagi sembarang kendaraan, melainkan hanya bagi kendaraan dinas pejabat tertentu.
Penggunaan pelat ini merupakan pengganti dari kode RF yang sebelumnya umum digunakan oleh pejabat, tetapi rentan disalahgunakan, bahkan oleh warga sipil yang ingin mendapatkan perlakuan istimewa di jalan.
Menurut keterangan dari NTMC Korlantas Polri, Kamis (16/10), pelat nomor ZZ memiliki batasan yang sangat jelas.
Pertama, bukan untuk kendaraan pribadi. Pelat ZZ secara eksklusif diperuntukkan bagi kendaraan dinas instansi.
Kendaraan milik pribadi dilarang menggunakan kode pelat ini.
Kedua, pengguna terbatas. Pejabat yang berhak menggunakan pelat ZZ adalah mereka yang menduduki jabatan setingkat eselon I dan eselon II di lingkungan instansi pemerintahan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketiga, pembatasan jumlah. Setiap pejabat yang berhak hanya diperbolehkan memiliki satu unit kendaraan dinas yang menggunakan pelat ZZ.
Keempat, kewajiban patuh aturan. Pengemudi kendaraan dinas berpelat ZZ tetap wajib mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku.
Kelima, aturan ganjil genap. Kendaraan berpelat ZZ tidak kebal dari aturan ganjil genap, kecuali jika kendaraan tersebut sedang dalam status pengawalan resmi.
Untuk mempermudah identifikasi dan mencegah penyalahgunaan, kode huruf di belakang ZZ disesuaikan berdasarkan instansi atau tingkatan jabatan, antara lain:
ZZH: Digunakan oleh kendaraan pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di kementerian/lembaga pemerintahan.
ZZS: Diperuntukkan bagi pejabat sipil negara eselon I atau setingkat direktur jenderal di kementerian atau lembaga pemerintahan.
ZZP: Khusus bagi pejabat di lingkungan Kepolisian.
ZZD: Khusus untuk pejabat Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad).
ZZL: Khusus untuk pejabat Markas Besar TNI Angkatan Laut (Mabesal).
ZZU: Khusus untuk pejabat Markas Besar TNI Angkatan Udara (Mabesau).
Editor : Hernawati