KALTIMPOST.ID, Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 untuk pekerja Indonesia kembali menjadi sorotan. Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan resmi mengenai pelaksanaan tahap kedua program BSU. Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait pencairan BSU Oktober 2025.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap 2. Jadi bisa diasumsikan memang belum ada,” ujar Yassierli.
Baca Juga: Gak Perlu Ribet! Cara Cek BSU Rp600 Ribu Oktober 2025 Cukup dari Aplikasi JMO
Program BSU tahap pertama telah disalurkan pada Juni–Juli 2025, dengan besaran Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total Rp600.000 diterima peserta. Penerima bantuan wajib memenuhi beberapa syarat, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Meskipun isu pencairan BSU tahap 2 ramai diperbincangkan di media sosial dan platform daring, Menteri Yassierli meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya kabar yang belum resmi. Semua keputusan akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto sebelum Kemnaker dapat menindaklanjuti proses pencairan.
Baca Juga: Segera Cek NIK! BSU Rp600 Ribu Siap Cair Oktober 2025, Ini Daftar Pekerja yang Berhak Dapat!
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga mengimbau agar pekerja selalu memantau informasi resmi melalui kanal resmi seperti situs www.kemnaker.go.id atau akun media sosial Kemnaker. Hal ini penting agar penerima bantuan tidak salah kaprah terkait jadwal pencairan maupun besaran BSU tahap 2.
Menteri Yassierli menekankan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait untuk menyiapkan regulasi pelaksanaan BSU tahap 2. Namun, hingga informasi resmi keluar, pekerja diimbau tetap bersabar dan menunggu arahan pemerintah.
Dengan penegasan ini, publik diingatkan bahwa klaim pencairan BSU tahap 2 pada Oktober 2025 belum dapat dipastikan, dan seluruh proses administrasi akan menunggu arahan resmi dari Presiden.
Editor : Ilmidza