KALTIMPOST.ID, Empat pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengalami nasib sial setelah ditangkap polisi karena dugaan membeli narkoba jenis sabu.
Ironisnya, setelah dilakukan pengujian di laboratorium, kristal bening yang mereka beli dengan harga jutaan rupiah tersebut ternyata hanyalah garam dapur biasa.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Makmur, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.
“Kami awalnya menerima informasi mengenai adanya transaksi sabu. Setelah proses penyelidikan, tim berhasil mengamankan empat orang beserta satu saset kristal bening yang dicurigai sebagai sabu," kata Adityatama pada Sabtu (18/10).
Penangkapan bermula pada AT alias TT (40), warga Jalan Bhayangkara, Watampone, yang kedapatan memiliki satu saset kristal bening.
Setelah diinterogasi, AT mengaku membeli barang tersebut seharga Rp 1,4 juta dari AS alias AR (29).
Polisi kemudian melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap AR. AR lalu mengungkap bahwa ia memesan barang tersebut melalui perantara, FD alias DT (28).
Di hadapan petugas, DT mengaku memesan barang haram itu melalui akun WhatsApp dengan nama 'GOODSTUFF' menggunakan sistem tempel. Saat mengambil barang, DT ditemani oleh EA alias AC (17).
Keempat terduga pelaku langsung diamankan bersama barang bukti, meliputi satu saset kristal bening dengan berat bruto 0,81 gram dan tiga telepon seluler.
Barang bukti tersebut kemudian dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan, dengan hasil yang mengejutkan. Iptu Adityatama membenarkan, "Hasil uji laboratorium menyatakan negatif. Kristal yang sebelumnya dicurigai sebagai sabu itu ternyata hanyalah garam biasa, bukan narkotika."
Berdasarkan hasil uji tersebut, polisi menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana narkotika dalam kasus ini.
Keempat orang yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan kepada keluarga masing-masing tanpa dikenai syarat.
Kasat Resnarkoba menambahkan, insiden ini merupakan peringatan penting akan meningkatnya modus penipuan berkedok transaksi narkoba.
Pelaku seringkali menjual benda seperti garam atau tawas yang dikemas menyerupai sabu untuk meraup keuntungan besar.
“Kasus penipuan semacam ini sudah sering terjadi. Oleh karena itu, kami selalu memprioritaskan pemeriksaan laboratorium sebelum menetapkan status hukum seseorang,” tegasnya.
Meskipun barang bukti kali ini bukan narkotika, Polres Bone menyatakan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Kami akan terus mengintensifkan kegiatan penegakan hukum dan intelijen untuk menjaga Bone bebas dari narkoba,” kata Adityatama.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan peristiwa ini untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak menggunakan kejadian ini sebagai dasar untuk memeras atau meminta sesuatu dari orang-orang yang sempat diamankan. Jika ada upaya seperti itu, segera laporkan ke Polres Bone,” tegas Rayendra.
Editor : Hernawati