Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

BKN Was-Was! MK Minta Dibentuk Lembaga Pengawas ASN Independen, Era Baru Birokrasi Dimulai

Ilmidza • Minggu, 19 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

KALTIMPOST.ID, Dunia aparatur sipil negara (ASN) kembali diguncang perubahan besar. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 121/PUU-XXII/2024 resmi memerintahkan pemerintah membentuk lembaga pengawas ASN yang bersifat independen.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa sistem pengawasan ASN saat ini belum cukup kuat dari sisi independensi dan perlindungan karier pegawai negeri. MK menilai pengawasan yang selama ini dilakukan oleh instansi di bawah pemerintah tidak sepenuhnya bebas dari potensi intervensi politik dan kepentingan jabatan.

Baca Juga: Nasib Gaji PNS di Tahun 2026, Naik Drastis atau Sebaliknya? Begini Penjelasan Kemenkeu dan BKN

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa penerapan sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN harus diawasi oleh lembaga yang berdiri di luar struktur pemerintah. Pemerintah diberi waktu maksimal dua tahunsejak putusan dibacakan untuk membentuk lembaga tersebut.

“Pengawasan ASN harus dilakukan secara objektif, netral, dan tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan,” demikian salah satu poin pertimbangan MK.

Keputusan MK tersebut memicu pertanyaan besar terkait nasib Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga lain yang selama ini mengatur manajemen ASN. Sebab, sebagian fungsi pengawasan kepegawaian kini dinilai harus dilepaskan dari struktur pemerintah.

Baca Juga: Harap-Harap Cemas, Rapel Gaji ASN 2025 Menpan RB dan BKN Kompak Bilang Begini

Selama ini, pengawasan ASN dilakukan oleh BKN, Kementerian PANRB, serta sempat melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum dibubarkan. Dengan adanya perintah MK, fungsi pengawasan yang sebelumnya berada di bawah pemerintah berpotensi dipindahkan ke lembaga independen baru.

Sejumlah pihak menilai, pembentukan lembaga baru ini menjadi tantangan besar. Selain harus memiliki dasar hukum kuat, lembaga tersebut juga harus memiliki otoritas yang jelas untuk menindak pelanggaran sistem merit dan etika ASN, tanpa tumpang tindih dengan BKN.

Pemerintah menyatakan akan menghormati putusan tersebut. Kementerian Sekretariat Negara menyebut hingga kini masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk dikaji lebih lanjut sebelum diambil langkah hukum dan administratif berikutnya.

Baca Juga: 6 Mahasiswa Unud Dihukum Nilai D Usai Hina Timothy! Ternyata Ini Alasan Kampus Tak Langsung Pecat

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RIMuhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut putusan MK akan menjadi bahan utama dalam revisi Undang-Undang ASN yang sedang dibahas di parlemen. Revisi ini diharapkan dapat menyesuaikan kerangka hukum pengawasan ASN sesuai arahan MK.

Putusan MK ini dianggap sebagai babak baru dalam reformasi birokrasi. Selama ini, banyak kritik menyebut bahwa sistem karier ASN masih sarat dengan praktik “titipan jabatan” dan intervensi politik.

Dengan adanya lembaga pengawas independen, diharapkan proses pengangkatan, promosi, mutasi, hingga pemberhentian ASN akan dilakukan lebih adil dan profesional, sesuai asas meritokrasi.

Meski demikian, pembentukan lembaga baru dalam waktu dua tahun bukan pekerjaan mudah. Pemerintah dan DPR perlu memastikan desain kelembagaan, sumber daya, hingga anggarannya benar-benar matang agar tidak menimbulkan dualisme kewenangan dengan BKN.

Editor : Ilmidza
#Mahkamah Konstitusi (MK) #lembaga independen #BKN 2025