KALTIMPOST.ID, Kabar bahagia datang untuk para guru di seluruh Indonesia. Guru ASN maupun non-ASN di seluruh Indonesia akan kembali menerima tunjangan sertifikasi tahap 4 yang dijadwalkan cair pada November 2025.
Pemerintah, melalui Kemendikbudristek, memastikan bahwa proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Oktober–Desember akan berlangsung tepat waktu. Namun, ada perubahan besar dalam sistem pencairannya.
“Skema penyaluran dana profesi guru kini berubah total. Transfer langsung dari kas negara ke rekening guru akan memangkas birokrasi daerah yang selama ini sering menjadi sumber kelambatan,” ujar seorang pengamat kebijakan pendidikan.
Langkah ini disebut sebagai terobosan penting untuk mempercepat pencairan tunjangan dan menghindari keterlambatan yang kerap terjadi di banyak daerah. Selain itu, sistem baru ini juga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan para guru terhadap pemerintah.
“Mekanisme baru ini akan memastikan hak guru diterima tepat waktu dan tanpa potongan apa pun,” tambahnya.
Meski pencairan TPG triwulan 4 sudah di depan mata, Kemendikbudristek tetap mengingatkan bahwa validasi data guru di Info GTK menjadi faktor penentu utama.
Banyak kasus keterlambatan disebabkan data tidak sinkron antara Dapodik, SKTP, dan NRG (Nomor Registrasi Guru). Kesalahan kecil, seperti nama atau beban mengajar yang belum sesuai, bisa membuat SKTP tidak terbit dan tunjangan tertunda.
“Guru harus proaktif memeriksa data pribadi mereka melalui portal resmi info.gtk.kemdikbud.go.id agar tidak ada kendala dalam pencairan,” tulis Kemendikbudristek dalam keterangan resminya.
Selain itu, guru juga diimbau tidak mudah percaya informasi tidak resmi dan selalu mengacu pada pengumuman resmi pemerintah.
Syarat Penerima TPG Tahap 4
TPG Triwulan 4 menyasar guru ASN daerah dan guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) serta memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
- Memegang sertifikat pendidik sah dari program PPG.
- Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang terdaftar di Kemendikbudristek.
- Aktif mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Data di Info GTK sudah valid dan sesuai.
- Telah terbit SK Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode berjalan.
- Memiliki nilai kinerja minimal “Baik.”
- Tidak rangkap jabatan di luar satuan pendidikan.
- Memiliki rekening aktif atas nama pribadi.
Jadwal Penyaluran TPG 2025:
- Triwulan I: Maret–April 2025
- Triwulan II: Juni–Juli 2025
- Triwulan III: September–Oktober 2025
- Triwulan 4: Mulai November 2025 (ASN dan Non-ASN)
Namun, tanggal pasti pencairan bisa berbeda di tiap daerah karena masih bergantung pada kecepatan validasi data dan penerbitan SKTP.
Sebelum dana cair, para guru disarankan segera menghubungi operator Dapodik sekolah jika menemukan data yang belum sinkron. ***
Editor : Dwi Puspitarini