Percekcokan kecil antara sopir angkot dan pengemudi mobil pribadi berakhir tragis: seorang tewas tertembak, seorang lainnya terluka parah.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam insiden itu, masing-masing HS (35), IG (35), dan DSP (23). Dari ketiganya, HS disebut sebagai eksekutor penembakan.
Ia diketahui seorang pengusaha penginapan di Banyuasin dan memiliki senjata api jenis FN yang digunakan untuk menembak korban.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan bahwa aksi tersebut berawal dari cekcok di area pengisian bahan bakar. “Tersangka HS dendam setelah berselisih dengan korban, lalu mengejar dan menembaknya,” ujar Nandang, Rabu, 22 Oktober 2025.
Kronologi Kejadian Penembakan di SPBU Sembawa
1. Cekcok di SPBU
Korban berinisial DW (27), sopir angkot, terlibat adu mulut dengan tiga pria yang menggunakan mobil Toyota Innova Reborn berpelat BG 1719 E. Perselisihan dipicu rebutan antrean pengisian bahan bakar di SPBU Sembawa.
2. Aksi Pengejaran dan Pengeroyokan
Setelah cekcok, tiga pelaku mengejar DW hingga ke luar area SPBU dan melakukan pengeroyokan. Teman DW, OB (35), berusaha melerai keributan itu.
3. Penembakan Terjadi
Dalam situasi kacau itu, HS mengambil pistol dari mobilnya dan melepaskan tiga tembakan. Dua peluru mengenai OB di bagian paha dan perut hingga tewas di tempat. Sementara DW juga tertembak di bagian perut dan kini dirawat intensif di RSUD Banyuasin.
4. Penangkapan Pelaku
Tak butuh waktu lama, polisi membekuk ketiga tersangka di rumah masing-masing di Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III, tanpa perlawanan. Barang bukti berupa senjata api FN dan mobil Innova berpelat palsu turut disita.
Polisi masih menyelidiki asal-usul senjata api yang digunakan HS. Selain dijerat pasal pembunuhan dan pengeroyokan, HS juga terancam hukuman berat berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin.
Editor : Uways Alqadrie