KALTIMPOST.ID-Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi telah mencapai kesepakatan untuk memperketat persyaratan kesehatan bagi calon jamaah haji, yang akan mulai berlaku efektif pada musim haji 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian integral dari upaya peningkatan kualitas layanan dan memastikan keselamatan seluruh jemaah, melalui implementasi standar kesehatan yang lebih ketat.
Kesepakatan ini disepakati setelah pertemuan bilateral antara Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Riyadh pada Minggu, 19 Oktober lalu.
Pengetatan ini mencakup tidak hanya pemeriksaan kesehatan di Indonesia, tetapi juga inspeksi acak oleh otoritas Saudi di berbagai lokasi, termasuk bandara kedatangan, akomodasi jemaah (hotel), dan area Masyair.
“Ibadah haji diperuntukkan bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Syarat utama pelaksanaan haji adalah kemampuan fisik jemaah agar tidak menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun bagi jamaah lainnya,” demikian pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, seperti dikutip Senin (27/10).
Pemerintah Saudi menekankan bahwa jemaah yang ditemukan tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan dapat dilarang berangkat atau dipulangkan.
Selain itu, sanksi tegas akan diberlakukan bagi penyelenggara perjalanan (travel) yang melanggar ketentuan yang telah disepakati.
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terdapat sebelas kondisi medis utama yang akan membuat seorang calon jamaah dinyatakan tidak layak secara kesehatan. Penyakit-penyakit tersebut meliputi:
- Penyakit jantung koroner.
- Hipertensi (tekanan darah tinggi) yang tidak terkontrol.
- Diabetes melitus (kencing manis) yang tidak terkontrol.
- Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).
- Gagal ginjal (kronis atau akut).
- Gangguan mental berat.
- Penyakit menular yang masih aktif.
- Kanker pada stadium lanjut.
- Penyakit autoimun yang tidak terkontrol.
- Epilepsi (ayan).
- Riwayat stroke.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi selanjutnya menegaskan pentingnya sertifikasi kelayakan kesehatan jamaah guna memastikan semua peserta haji berada dalam kondisi prima.
“Kami menaruh harapan besar agar Indonesia dapat menjamin tidak ada jamaah yang sakit diberangkatkan. Ini merupakan perwujudan pelayanan terbaik kami kepada seluruh jemaah,” kata pernyataan tersebut. (*)
Editor : Almasrifah