Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Demo Guru Honorer Tuntut Kesetaraan Hak dan Kejelasan Status, Begini Skema PPPK Paruh Waktu 2025

Nur Jayanti • Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:04 WIB

 

Potret Siaran Pers BKN tentang PPPK Paruh Waktu.
Potret Siaran Pers BKN tentang PPPK Paruh Waktu.

KALTIMPOST.ID, Proses Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 saat ini telah sampai tahap Penetapan Alokasi oleh KemenPAN-RB.

Bersamaan dengan pengunguman hasil akhir dari tahap tersebut maka, Surat Keputusan atau SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 juga akan mulai dibagikan secara bertahap baik di instansi pusat maupun daerah. 

Setelah menerima SK Pengangkatan dan dilantik, maka PPPK Paruh Waktu 2025 sudah harus mulai masuk kerja.

Meskipun, ada sebagian daerah yang sampai hari ini masih terus menunggu ketidakpastian kapan SK Pengangkatan akan diterbitkan bahkan beberapa diantaranya mengalami pembatalan kelulusan oleh BKN.

Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan pembatalan kelulusan bagi sejumlah peserta PPPK Paruh Waktu dan PPPK Teknis ini tertuang dalam Surat Nomor: 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025,  yang dirilis langsung oleh BKN pada 22 Oktober 2025.

BKN menyebutkan jika pembatalan ini dilakukan melalui proses verifikasi ulang terhadap kelengkapan administrasi pegawai non-Aparatur Sipil Nasional di lingkungan BKN, melalui tahap verifikasi ulang tersebut, BKN menemukan beberapa ketidaksesuaian yang menjadi dasar pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Terdapat 7 Faktor Umum Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025

  1. Data yang diupload tidak valid.
  2. Ijazah atau sertifikat yang tidak sesuai dengan kualifikasi formasi yang dibutuhkan.
  3. Pelamar sudah tidak aktif sebagai tenaga honorer saat tahap verifikasi akhir.
  4. Dokumen pemberkasan yang tidak lengkap.
  5. Mengunggah dokumen palsu atau keterangan tidak benar.
  6. Tidak hadir saat tahapan penting seperti verifikasi berkas atau pelantikan.
  7. Menolak penempatan atau tidak menindaklanjuti hasil kelulusan.

Skema PPPK Paruh Waktu 2025

Hingga pertengahan Oktober 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah memproses seluruh usulan penetapan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu. Setelah proses penetapan NI, maka para PPPK paruh waktu dapat mulai bekerja secara resmi. Meskipun begitu, PPPK Paruh Waktu akan dianggap sebagai pegawai sah setelah menerima dua dokumen penting yakni Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) 

TMT merupakan dokumen yang menjadi penanda tanggal resmi mulai bertugas, sementara SPMT menjadi dokumen bukti bahwa pegawai sudah ditempatkan di unit kerjanya. Tanpa kedua dokumen tersebut, PPPK paruh waktu belum bisa melaksanakan tugas, menerima gaji, maupun tunjangan. 

Namun, proses administrasi di berbagai instansi daerah menunjukkan perkembangan yang berbeda-beda. Jadi diharapkan, untuk seluruh peserta terus pantau website resmi dan media sosial instansi guna untuk mengetahui update terbaru terkait kapan PPPK paruh waktu sudah bisa bekerja nantinya.

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Besaran Gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

 

Editor : Hernawati
#PPPK Paruh Waktu 2025 #demo guru honorer #PPPK Paruh Waktu #demonstrasi #rekrutmen pppk