KALTIMPOST.ID-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali mengeluarkan izin operasi untuk sejumlah kawasan ekowisata, termasuk EIGER Adventure Land.
Langkah tersebut dilakukan pasca keputusan pencabutan sanksi terhadap beberapa Kerja Sama Operasional (KSO) yang sebelumnya dikenai penghentian sementara kegiatan.
Mengutip laman JawaPos.com, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan, pencabutan segel dilakukan selaras dengan prinsip restoratif dalam penegakan hukum lingkungan.
“Jadi perlu diingat teman-teman bahwa Undang-Undang 32 itu rohnya adalah restorasi. Penegakan lingkungan hidup rohnya adalah pemulihan atau pengembalian fungsi lingkungan hidup,” tegas Rizal Irawan dalam kegiatan penanaman pohon bersama jajaran KLH di Bogor, Kamis (30/10/2025).
Selain itu, Rizal menyebut, ketentuan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan.
Mengenai hal itu, anggota DPR Fraksi Gerindra, Mulyadi, juga menyambut positif keputusan KLH. Menurutnya, proses administratif tengah diselesaikan agar kawasan ekowisata bisa kembali beroperasi dalam waktu dekat.
“Saya sudah menerima penjelasan bahwa tinggal menunggu proses administrasi. Mudah-mudahan segel dapat dicabut minggu depan, tepatnya hari Selasa,” imbuh Mulyadi.
Sementara itu, Direktur Utama PT Eiger Ekowisata Nusantara, Imanuel Wirajaya, menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga kelestarian alam dan terus memberdayakan masyarakat sekitar kawasan wisata.
Pihaknya berharap dapat menjadi bagian dari jalan keluar, tidak hanya melalui kegiatan penanaman, tetapi juga dengan membangun ekosistem wisata alam yang berkelanjutan dan memberi manfaat bagi kehidupan di sekitarnya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko