Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PMK 32/2025 Ditetapkan Menkeu Purbaya! Ini Daftar Besaran Uang Lembur Terbaru untuk PNS dan PPPK

Ilmidza • Senin, 3 November 2025 | 18:40 WIB
Ilustrasi foto PNS dapat uang lembur dari Menkeu Purbaya
Ilustrasi foto PNS dapat uang lembur dari Menkeu Purbaya

KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menetapkan besaran uang lembur terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya pada Oktober lalu ini mengatur tarif lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku mulai tahun anggaran 2026.

Kabar baiknya, nominal uang lembur untuk ASN tahun depan mengalami penyesuaian cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Dalam PMK 32/2025 disebutkan, satuan biaya lembur ditetapkan berdasarkan golongan, mulai dari Rp18.000 hingga Rp36.000 per jam.

Baca Juga: Perihal Alih Status PPPK Jadi PNS, Legislator: Belum Dibahas Secara Formal di DPR

Berikut rinciannya:

Kenaikan ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN yang tetap bekerja melebihi jam kerja normal. Namun, tidak semua pegawai bisa langsung menerima uang lembur. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: Gaji Pensiunan ASN dan Janda-Duda Golongan 1–4 Tahun 2025: Ada Skema Rahasia di Balik Cairnya THR dan Gaji Ke-13

Pertama, lembur harus atas perintah resmi dari pejabat berwenang di instansi terkait. Kedua, durasi kerja lembur minimal satu jam penuh agar bisa diajukan untuk pembayaran. Selain itu, ASN yang melakukan lembur pada hari libur nasional atau di luar jam kerja normal berhak menerima uang lembur dua kali lipat dari tarif reguler.

Purbaya menjelaskan, pembayaran uang lembur dilakukan melalui transfer langsung ke rekening ASN dan biasanya bersamaan dengan pencairan gaji bulanan. Sistem ini dinilai lebih efisien dan transparan karena mengurangi potensi keterlambatan atau kekeliruan dalam proses administrasi.

Baca Juga: Gaji PNS Oktober 2025 Belum Naik, Ini Rincian Resmi Sesuai Aturan yang Berlaku

Menariknya, aturan PMK 32/2025 juga mencakup ketentuan bagi pegawai non-ASN seperti satpam, pengemudi, atau petugas kebersihan yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Meski besaran dan mekanismenya berbeda, prinsip keadilan tetap dijaga agar semua tenaga kerja mendapat kompensasi sesuai beban kerjanya.

Namun, ASN yang sedang cuti, tugas belajar, atau diperbantukan di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima tunjangan lembur, sebagaimana tertuang dalam regulasi baru tersebut.

Dengan diberlakukannya PMK 32/2025 ini, pemerintah berharap kinerja aparatur negara semakin optimal. Kenaikan tarif lembur diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi PNS dan PPPK untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.



Editor : Ilmidza
#gaji PNS 2025 naik berapa persen #Gaji PNS naik 2025 #gaji PNS 2025 #PMK 32 Tahun 2025 #Menkeu Purbaya