KALTIMPOST.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindak pelaku korupsi. Kali ini KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu orang penting di Provinsi Riau. Ia adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Dalam proses OTT tersebut, Abdul Wahid tak sendiri, ia diamankan bersama sejumlah pihak lain.
OTT ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Abdul Wahid merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia terpilih sebagai Gubernur Riau lewat Pilkada 2024.
Sebelum menjabat, Wahid dikenal sebagai politikus berpengalaman. Ia pernah duduk di kursi DPR RI periode 2019–2024 mewakili daerah pemilihan Riau II, serta dua kali menjadi anggota DPRD Riau sejak 2009 hingga 2019.
Harta Kekayaan Abdul Wahid
Menelisik dalam elhkpn.kpk.go.id, Abdul Wahid tercatat memiliki harta kekayaan Rp 4,8 miliar.
LHKPN itu terakhir dilaporkan saat dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI pada 31 Maret 2024 untuk tahun periodik 2023.
Aset terbesar yang ia miliki berupa 12 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai sekitar Rp 4,9 miliar. Aset yang diklaim berasal dari hasil sendiri itu tersebar di sejumlah wilayah, yakni di Pekanbaru, Kampar, Indragiri Hilir, hingga Jakarta Selatan.
Selain itu, Abdul Wahid juga melapor kepemilikan kendaraan roda empat senilai Rp 780 juta, meliputi Toyota Fortuner tahun 2016 senilai Rp 400 juta dan Mitsubishi Pajero tahun 2017 seharga Rp 380 juta.
Harta lainnya dilaporkannya adalah aset berupa kas dan setara kas senilai Rp 621,04 juta. Ia juga memiliki utang senilai Rp 1,5 miliar, sehingga kekayaan bersih yang disampaikannya ke KPK adalah senilai Rp 4,8 miliar.