Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Daftar Nama Delapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: dr Tifa Pilih Serahkan Diri pada Proses Hukum

Uways Alqadrie • Sabtu, 8 November 2025 | 08:02 WIB

Roy Suryo, dr Tifauziah Tyassuma dan Rismon Hasiholan Sianipar. (FOTO: IST)
Roy Suryo, dr Tifauziah Tyassuma dan Rismon Hasiholan Sianipar. (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Dokter Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa akhirnya buka suara setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Melalui keterangan tertulis, Tifa menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini justru menjadi jalan untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.

“Saya menghormati dan menghargai proses hukum. Dengan cara ini, semuanya akan terang benderang. Kebenaran harus berpijak pada dasar yang kuat,” ujarnya, Jumat (7/11).

Tifa juga menyebut, perjuangan mencari kebenaran tak selalu berjalan mulus. Namun, ia meyakini langkah yang ditempuhnya bukan sekadar perlawanan, melainkan bentuk keyakinan terhadap nilai kebenaran itu sendiri.

“Sampai saat ini, saya dengan haqqul yaqin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan menuju kebenaran. Jalan itu tentu tak mudah, penuh tanjakan dan liku,” ucapnya.

Dalam penutup pernyataannya, Tifa menyerahkan seluruh proses kepada Tuhan dan menyatakan siap menerima konsekuensi dari langkah yang ia ambil.

“Segala proses saya serahkan kepada Allah. Saya siap lahir dan batin. Hasbunallah wa ni‘mal wakil, ni‘mal maula wa ni‘mal nasir,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Mereka terbagi ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatan pidananya.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifauziah Tyassuma.

Seluruhnya dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Uways Alqadrie
#Dr Tifa #Rismon Sianipar Ijazah Jokowi #ijazah palsu jokowi #Dokter Tifa #roy suryo #Rismon Sianipar #Ijazah Jokowi Abal abal