KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Besok, Senin, 10 November 2025, Bangsa Indonesia akan memperingati Hari Pahlawan secara nasional. Berdasarkan ketetapan Kementerian Sosial (Kemensos), peringatan tahun ini mengusung tema: “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan”.
Sehubungan dengan peringatan hari bersejarah ini, muncul pertanyaan mengenai status hari libur pada tanggal 10 November.
Status Libur: Tanggal 10 November 2025 Bukan Hari Libur
Masyarakat nasional perlu mencatat bahwa besok, Senin, 10 November 2025, bukan merupakan hari libur.
Baca Juga: Panduan Lengkap Libur Nasional 2026: Catat Semua Tanggal Merah dan 8 Hari Cuti Bersama Resmi!
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal 10 November 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur. bulan Sepanjang November 2025, tidak terdapat tanggal merah untuk libur nasional.
Keputusan Presiden (Keppres): Status ini juga diperkuat oleh Keputusan Presiden (Keppres RI) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur. Beleid tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November bukanlah hari libur.
Dengan demikian, aktivitas kantor dan sekolah akan berjalan seperti biasa. (*)
Editor : Uways Alqadrie