KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap kasus tragis pembunuhan seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun yang diawali dengan tindak pencabulan.
Pelaku, berinisial AA (23), adalah seorang mahasiswa politeknik yang berdomisili di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Pengungkapan kasus ini memakan waktu hampir sebulan sejak ditemukannya jenazah korban di aliran sungai, yang sempat menggegerkan warga setempat.
"Pelaku tunggal yang berhasil kami tangkap dalam perkara ini adalah AA (23)," ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat memberikan keterangan di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11).
Kronologi Tragis Berawal dari Media Sosial
Menurut hasil penyelidikan polisi, kasus ini bermula dari perkenalan singkat antara pelaku dan korban melalui media sosial pada bulan Oktober 2025.
Setelah berkenalan, keduanya sepakat untuk bertemu. Pelaku kemudian menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra 125.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku. Di sana, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Ketika korban menolak ajakan tersebut, pelaku menjadi emosi dan melakukan kekerasan fisik yang berujung pada rudapaksa. Kekerasan inilah yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi.
Berdasarkan keterangan Kapolres, hasil autopsi mengonfirmasi bahwa penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada area leher dan mulut, yang berdampak pada terhalangnya saluran pernapasan.
Setelah dipastikan korban meninggal, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban di sekitar aliran sungai, hanya berjarak 30 meter dari rumahnya. Jasad korban kemudian ditemukan mengambang dan dilaporkan oleh warga.
Baca Juga: Tapis Jadi Desa Pertama Pasang CCTV, Antisipasi Tindak Kriminal
Tersangka AA (23) menghadapi ancaman hukuman berat karena kepolisian menerapkan pasal berlapis. Selain tindak pembunuhan dan kekerasan seksual, penyidikan juga mengungkap adanya dugaan pencurian barang milik korban.
Beberapa pasal yang dikenakan kepada pelaku antara lain, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat 1 huruf g dan j; UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3
Kemudian, KUHPidana Pasal 338 (Tindak Pidana Pembunuhan); Pasal 351 ayat 3 (Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian), Pasal 362 (Tindak Pidana Pencurian).(*)
Editor : Almasrifah