KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan rencana perjalanan ke Arab Saudi sebagai bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengusutan kasus kuota haji ini diharapkan dapat segera diselesaikan.
"Dalam kasus kuota haji ini, kami berharap penanganannya bisa lebih cepat karena ada rencana untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi (Arab Saudi)," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/11).
Asep menjelaskan bahwa kunjungan penyidik ke Arab Saudi bertujuan utama untuk memverifikasi alasan di balik kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
Kebijakan Kemenag membagi kuota tambahan tersebut menjadi sama rata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, didasarkan pada argumen keterbatasan ketersediaan tempat di Mina.
"Kami perlu membuktikan untuk mematahkan anggapan yang mempertanyakan kenapa harus dibagi 10.000, yang katanya karena kondisi di Mina untuk reguler sudah terlalu sempit, dan sebagainya. Kami akan cek langsung di lapangan, termasuk mengenai pembagian kuotanya," jelasnya.
Selain itu, percepatan pengusutan menjadi prioritas KPK mengingat ibadah haji adalah agenda tahunan. Asep menekankan pentingnya menuntaskan kasus periode sebelumnya agar tidak berlarut-larut saat penyelenggaraan haji berikutnya dimulai.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah diumumkan oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan.
Saat itu, KPK juga mengumumkan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri untuk tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga adanya keterlibatan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam pusaran kasus ini.
Temuan Pansus DPR Melanggar UU
Baca Juga: Kuota Haji Kaltim di 2026 Naik, Masa Tunggu Dipangkas hingga Biaya Turun
Secara paralel, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-Undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya dialokasikan sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen sisanya diperuntukkan bagi kuota haji reguler. (*)
Editor : Almasrifah