KALTIMPOST.ID, MANOKWARI — Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Aresty Gunar Tinarga (38), istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat. Pembunuhnya adalah Gembul alias Yahwa Himawan.
Jasad perempuan itu ditemukan dalam kondisi tidak utuh di dalam septic tank rumah kosong, sekitar 300 meter dari tempat tinggalnya di kawasan Reremi Puncak.
Korban dilaporkan hilang oleh suaminya pada Senin, 10 November 2025, setelah terakhir terlihat berada di rumah seorang diri. Sehari kemudian, tim kepolisian menemukan jasad Aresty Gunar Tinarga terkubur di septic tank yang ditutup rapat dengan semen.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, mengatakan Yahya Himawan, seorang tukang bangunan yang pernah bekerja di rumah korban.
“Pelaku mengenal kondisi rumah dan memanfaatkannya untuk masuk tanpa diketahui,” ujar Agung, Rabu, 12 November 2025.
Menurut penyelidikan, Yahya datang ke rumah korban dengan alasan memperbaiki dapur. Ia membawa senjata tajam dan menodongkan kepada korban untuk meminta uang Rp 4 juta.
Permintaan itu ditolak, hingga terjadi perkelahian. “Korban sempat melawan sebelum akhirnya ditikam tiga kali,” kata Agung.
Pelaku kemudian menyeret jasad korban dan menguburkannya di septic tank rumah kosong tak jauh dari lokasi kejadian. Barang-barang milik korban, termasuk ponsel dan perhiasan, turut disita polisi sebagai barang bukti.
Yahya ditangkap di Kampung Inggramui, Manokwari, sehari setelah kejadian. Dari pemeriksaan awal, ia mengaku terdesak utang judi online senilai Rp4 juta dan berniat merampok rumah korban.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Editor : Uways Alqadrie