KALTIMPOST.ID, Kabar terbaru soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali bikin heboh di kalangan pekerja. Banyak buruh dan karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta masih berharap bantuan tunai Rp600 ribu itu akan cair lagi pada November 2025.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait status pencairan bantuan tersebut. Melalui laman dan akun media sosial resminya, Kemnaker menegaskan bahwa penyaluran BSU hanya dilakukan melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan, bukan lewat tautan pendaftaran yang banyak beredar di internet.
Langkah ini diambil menyusul maraknya link palsu dan informasi hoaks yang mengklaim membuka pendaftaran baru BSU.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Tahap II Disebut Cair November 2025, Kemnaker Akhirnya Angkat Bicara!
Program BSU 2025 Sudah Tuntas Disalurkan
Kemnaker menjelaskan, BSU Rp600 ribu tahun 2025 sudah rampung disalurkan kepada pekerja penerima manfaat pada periode Juni–Juli 2025.
Bantuan tersebut diberikan dalam dua tahap dan menyasar pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Program ini menargetkan 15 juta pekerja sesuai aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman penyaluran subsidi gaji.
“Sampai saat ini belum ada arahan atau kebijakan baru terkait penyaluran BSU tahap II,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (13/10/2025).
Pernyataan ini memperjelas bahwa belum ada sinyal pencairan BSU lanjutan, meskipun sempat beredar kabar bantuan akan cair lagi pada November.
Baca Juga: BSU 2025 Sudah Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Tapi Wajib Bawa QR Code dari Kemenaker! Begini Caranya
BSU Rp600 Ribu 2025, Siapa yang Berhak Dapat?
BSU diberikan untuk pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu, sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Syarat lengkap penerima BSU 2025 antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP yang valid.
-
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
-
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
-
Bukan ASN, PNS, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
-
Bukan anggota TNI atau Polri.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Pekerja yang memenuhi semua syarat tersebut tidak perlu melakukan pendaftaran manual, karena data penerima diverifikasi langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Cair November 2025! Tapi Hanya untuk Pekerja dengan Syarat Ini, Cek Namamu Sekarang!
Proses Pendaftaran dan Verifikasi Lewat BPJS
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan biasanya dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Mereka wajib mendaftarkan karyawan penerima upah dengan melampirkan data jumlah pekerja dan besaran gaji sesuai formulir resmi BPJS.
Setelah terdaftar, pekerja bisa mengecek status kepesertaan dan bantuan melalui bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Proses pencairan BSU sendiri dilakukan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia, tanpa biaya apapun.
Kapan BSU Akan Cair Lagi?
Hingga kini, belum ada tanda-tanda BSU 2025 akan dicairkan kembali. Menaker Yassierli menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru atau arahan dari Presiden Prabowo Subianto soal penyaluran tahap II.
“Sejauh ini belum ada kebijakan lanjutan mengenai BSU tahap II. Jadi bisa diasumsikan belum ada penyaluran lagi,” tegas Menaker.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa bantuan Rp600 ribu tersebut belum akan kembali cair di sisa tahun ini.
Baca Juga: BSU 2025 Cair Lagi? Begini Fakta Mengejutkan di Balik Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah
Skema Penyaluran dan Tujuan Program
Sejak awal diluncurkan, BSU Rp600 ribu ditujukan untuk membantu pekerja aktif mempertahankan daya beli di tengah tekanan ekonomi pasca-pandemi.
Namun faktanya, hingga November 2025, BSU baru cair satu kali yakni periode Juni–Juli 2025.
Ketiadaan instruksi baru dari pemerintah memperkuat dugaan bahwa BSU tahap II tidak akan direalisasikan tahun ini, meskipun banyak masyarakat masih menunggu kepastian.
Pantau Informasi Resmi
Kemnaker mengimbau agar masyarakat selalu memantau informasi resmi dari situs Kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan.
Semua pengumuman pencairan, jadwal, hingga daftar penerima BSU hanya akan diumumkan lewat kanal resmi pemerintah.