KALTIMPOST.ID, JAKARTA -Sistem pengecekan riwayat pinjaman kini telah mengalami perubahan pengelolaan. Tugas yang semula dipegang oleh Bank Indonesia (BI) melalui layanan BI Checking kini sepenuhnya dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini sekarang dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
SLIK OJK menyediakan akses informasi debitur (iDeb) secara berani melalui laman resmi idebku.ojk.go.id . Melalui portal terintegrasi ini, masyarakat dapat memperoleh laporan kredit mereka.
Semua bentuk fasilitas pinjaman yang dicatat dalam laporan SLIK, meliputi pinjaman modal kerja, kepemilikan kendaraan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), investasi, kredit tanpa agunan, penggunaan kartu kredit, hingga pinjaman berjaminan.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Pemerintah Tekan Bisnis Perhotelan Balikpapan di Awal Tahun
Terdapat lima kategori penilaian utama dalam riwayat kredit, yaitu lancar, dalam perhatian khusus (DPK), tidak lancar, keraguan, macet (kategori ini menandakan seorang debitur masuk daftar hitam atau daftar hitam karena gagal membayar lebih dari 180 hari).
Untuk mempermudah, akses permintaan SLIK dapat dilakukan secara online menggunakan browser pada perangkat apa pun, baik ponsel maupun laptop. Untuk memulai iDeb, ikuti petunjuk pendaftaran berikut melalui situs iDebku:
1. dimulainya Pendaftaran di Portal iDebku
Akses langsung laman resmi [tautan mencurigakan telah dihapus]. Setelah berhasil masuk, Anda akan melihat dua opsi tombol, yaitu "Pendaftaran" dan "Status Layanan." Pilih tombol Pendaftaran untuk memulai proses.
2. Verifikasi Ketersediaan Kuota Antrean
Pada halaman ini, lengkapi data awal seperti Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Tipe Identitas Debitur, dan Nomor Identitas. Setelah memasukkan kode Captcha yang tersedia, klik Selanjutnya.
Catatan: Jika kuota antrean harian sudah penuh, sistem akan menampilkan notifikasi. Anda perlu mencoba kembali di waktu lain.
3. Mengisi Data Registrasi Pemohon
Baca Juga: BI dan DJPb Kompak Dorong UMKM & Ekonomi Syariah di Kaltim, Siap Hadapi Era IKN
Lengkapi formulir dengan data pribadi yang akurat, mencakup nama lengkap, jenis kelamin, tanggal dan tempat lahir, alamat lengkap (Provinsi dan Kabupaten), alamat email yang aktif, dan nomor telepon. Jangan lupa mencantumkan nama ibu kandung serta memilih tujuan permohonan informasi. Pilih Selanjutnya untuk melanjutkan.
4. Proses Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen foto yang diminta: foto identitas (KTP/Paspor), swafoto (selfie) dengan kartu identitas, dan swafoto yang mengikuti panduan gambar. Ukuran maksimum untuk setiap foto adalah 4 MB. Pastikan ukuran foto sesuai agar proses dapat dilanjutkan. Setelah selesai, klik Selanjutnya.
5. Persetujuan dan Pengajuan Permohonan
Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan. Pastikan alamat email Anda benar, karena hasil laporan SLIK akan dikirimkan ke email tersebut. Jika ada data yang perlu diperbaiki, tekan tombol Kembali.
Baca Juga: OJK Kaltim-Kaltara Sentuh 26 Ribu Warga Lewat GENCARKAN, Tangani 2.272 Pengaduan Konsumen
Jika semua data sudah sesuai, centang pernyataan persetujuan bahwa Anda menyatakan data yang diberikan benar dan bersedia mematuhi ketentuan serta ketentuan OJK. Akhiri proses dengan menekan tombol Ajukan Permohonan.
Setelah permohonan berhasil terkirim, Anda akan menerima pemberitahuan disertai Nomor Pendaftaran. Salin kode tersebut menggunakan tombol Salin Kode Pendaftaran dan tutup jendela notifikasi. Anda dapat menampilkan status permohonan kapan saja melalui tombol Status Layanan di halaman utama dengan memasukkan nomor pendaftaran tadi.
OJK akan memproses permintaan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email selambat-lambatnya satu hari kerja setelah pengajuan berhasil. (*)
Editor : Uways Alqadrie