Pria bernama Tonny Renaldo Matan itu juga diduga menipu warga hingga Rp310 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan Tonny memperkenalkan diri sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu.
Kepada korbannya, ia mengaku memiliki akses luas di lingkungan kejaksaan sehingga bisa membantu pengurusan perkara.
“Senjata api yang diamankan jenis revolver,” kata Apreza, Jumat siang. “Dia menipu korban dengan modus penanganan perkara, tapi tidak menyebut jenis perkaranya.”
Tonny ditangkap saat mengenakan pakaian dinas harian sehingga sekilas tampak seperti pejabat kejaksaan sungguhan. Pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa ia sudah menipu dua orang, dan uang hasil penipuan disebut telah habis dipakai.
Dalam operasi penangkapan itu, tim SIRI Kejaksaan Agung menyita satu pucuk revolver berisi tujuh peluru aktif. Petugas juga menemukan 12 butir amunisi tambahan, dua KTP, SIM, NPWP, ponsel jadul, mobil Agya, kartu ATM, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Tonny kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Ia terancam dijerat pasal kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan ketentuan undang-undang darurat.
Editor : Uways Alqadrie