Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

6 Hak Ini Bisa Diklaim Keluarga dari Taspen saat Pensiunan PNS Meninggal

Dwi Puspitarini • Sabtu, 15 November 2025 | 17:17 WIB

 

Ilustrasi. Tidak banyak keluarga tahu bahwa ketika pensiunan PNS meninggal, ada enam manfaat finansial yang bisa diklaim dari Taspen.
Ilustrasi. Tidak banyak keluarga tahu bahwa ketika pensiunan PNS meninggal, ada enam manfaat finansial yang bisa diklaim dari Taspen.

KALTIMPOST.ID, Tidak banyak yang sadar bahwa ketika seorang pensiunan PNS meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan sebenarnya berhak atas berbagai manfaat finansial yang nilainya tidak sedikit.

Banyak ahli waris hanya mengenal Uang Duka Wafat (UDW), padahal total ada enam hak berbeda yang bisa diklaim dari PT Taspen.

Minimnya informasi ini membuat banyak keluarga kehilangan hak yang sebenarnya telah dibayarkan selama bertahun-tahun melalui iuran pensiun.

Padahal, enam manfaat ini dirancang untuk memastikan keluarga tetap memiliki perlindungan finansial di masa sulit.

6 Hak Ahli Waris dari PT Taspen yang Wajib Diketahui

Program Taspen sebenarnya melindungi PNS sejak mereka aktif bekerja hingga masa pensiun.

Ketika pensiunan meninggal, enam hak berikut otomatis menjadi hak ahli waris terutama janda, duda, atau anak.

Hak dari Program Pensiun (3 Hak Utama)

Program ini memastikan keluarga tetap memiliki sumber penghasilan sementara setelah pensiunan berpulang.

  1. Uang Duka Wafat (UDW)

UDW adalah santunan duka yang besarnya ditentukan dari gaji terakhir almarhum:

  1. Uang Pensiun Terusan

Ini adalah kelanjutan pembayaran gaji pensiun dalam jumlah penuh selama beberapa bulan:

  1. Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu

Setelah pensiun terusan selesai, keluarga tetap menerima pensiun bulanan jangka panjang, yang diberikan kepada:

 Baca Juga: Akhirnya Cair! Rapel Pensiun PNS Bulan November, Tapi Ada Hal Penting Yang Harus Dicek

Hak dari Program Jaminan Kematian (JKM) (3 Hak Tambahan)

Hak ini sering tidak diketahui, padahal nilainya besar dan sangat membantu keluarga.

  1. Santunan Sekaligus (Santunan Kematian)

Santunan langsung senilai Rp 8 juta, di luar UDW.

  1. Biaya Pemakaman

Ahli waris mendapatkan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta.

  1. Beasiswa Pendidikan Anak

Ini adalah manfaat yang paling sering terlewat, padahal jumlahnya besar:

Beasiswa ini sangat berarti untuk keluarga yang masih memiliki anak usia sekolah atau kuliah.

 Baca Juga: PNS Tenang, PPPK Harus Siap! Ini Fakta Soal Hak Pensiun ASN

Mengapa Informasi Ini Sangat Penting?

Banyak ahli waris akhirnya hanya menerima sebagian dari hak mereka karena tidak mengetahui jenis manfaat yang tersedia, kurang paham alur pengajuan klaim, tidak menyimpan dokumen penting, atau tidak pernah diberi penjelasan dari instansi terkait.

Padahal, enam manfaat ini dapat menjadi penopang keuangan keluarga di masa kehilangan, membantu kondisi ekonomi tetap stabil.

Dengan memahami seluruh hak secara menyeluruh, ahli waris bisa memastikan bahwa setiap hak yang seharusnya diterima—tanpa terkecuali—benar-benar cair sepenuhnya. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#Uang Duka Wafat #jaminan kematian #klaim Taspen #Hak Ahli Waris Pensiunan Meninggal #manfaat Taspen untuk ahli waris #hak keluarga pensiunan #Hak Ahli Waris Taspen #Uang Duka Wafat Taspen