KALTIMPOST.ID, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani bergerak tegas menepis tudingan ijazah doktor palsu yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri.
Dalam sebuah konferensi pers, dia menghadirkan bukti fisik ijazah asli, dokumen legalisasi dari Kedutaan Besar Indonesia di Polandia, serta disertasi S3 miliknya.
Menurut Arsul, semua itu telah dia sampaikan pula ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) sebagai tanggung jawab moral dan etik.
Arsul menjelaskan bahwa wisuda doktoralnya berlangsung pada 2022 di Warsaw Management University (WMU), Polandia, dan saat itu hadir Duta Besar Indonesia untuk Polandia, Anita Lidya Luhulima.
“Ini foto-foto wisudanya juga. Ada di sanalah diberikan ijazah asli itu, ijazah asli ini kemudian ini foto dengan Ibu Anita Lidya Luhulima Dubes RI di Polandia," kata Arsul dilansir dari news.detik.com, Senin (17/11).
Baca Juga: Tahun Lalu Pelanggaran Lalu Lintas Capai 1.738, Polantas Fokus Ini saat Operasi Zebra Mahakam
Legalisasi dan Dokumentasi Lengkap, Bukti Arsul Tak Sekadar Klaim
Tak hanya ijazah asli, Arsul Sani juga menunjukkan dokumen legalisasi ijazah dari KBRI di Warsawa.
Dia menyebutkan bahwa sebelum pulang ke Indonesia, ijazahnya disalin oleh pihak kedutaan dan kemudian dilegalisir secara resmi.
“Silakan dilihat legalisasi asli dari KBRI di Warsawa,” kata Arsul. Selain itu, Arsul memperlihatkan hard copy disertasinya yang berjudul: 'Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development'.
Semua berkas akademik, komunikasi kuliah, dan catatan penting telah diserahkan ke MKMK sebagai bukti transparansi.
Baca Juga: Operasi Zebra 2025 Digelar Sampai Kapan? Ini Jadwal dan Apa Saja yang Jadi Sasaran Utamanya
Tekanan Publik dan Seruan Mundur dari Aktivis
Isu ijazah ini bukan sekadar rumor. Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan menuntut agar Arsul mundur dari jabatannya sebagai Hakim MK.
Mereka menyatakan integritas Mahkamah Konstitusi dipertaruhkan, mengingat Collegium Humanum – Warsaw Management University sebagai kampus pemberi gelar doktor Arsul tengah disorot atas tuduhan jual beli ijazah.
“Kami meminta aparat hukum bertindak tegas. Kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut marwah lembaga negara,” kata koordinator aliansi, Edi yang dikutip dari situs Rmol.id.
Dukungan Publik & Penilaian Ahli
Sementara itu, beberapa tokoh publik memberi sudut pandang berbeda. Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto (Pacul), menyatakan secara legalitas Arsul “clear”, termasuk legitimasi gelar doktor dari universitas di Warsawa.
Namun, Pacul juga menyoroti bahwa Arsul tidak menggunakan pemeriksaan forensik ijazah untuk memperkuat klaimnya.
Di sisi institusi, MKMK (Majelis Kehormatan MK) mengizinkan Arsul untuk memberikan hak jawab melalui media.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyatakan, “Itu hak beliau untuk menggunakan hak jawab karena beritanya sudah menyangkut personal beliau. Jadi, sepanjang menyangkut soal berita itu, silakan. Yang dilarang jika beliau berkomentar hal-hal di luar itu," tambahnya.
Jika tuduhan terbukti, aliansi menyebut Arsul wajib mundur dari jabatan hakim karena menyangkut integritas lembaga konstitusi. ***
Editor : Dwi Puspitarini