KALTIMPOST.ID, Arsul Sani adalah tokoh yang jarang luput dari sorotan publik sejak resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Januari 2024.
Lahir di Pekalongan, 8 Januari 1964, perjalanan hidupnya dari advokat hingga politisi, lalu menjadi hakim konstitusi, mencerminkan transformasi karier yang luar biasa.
Dia bukan hanya wajah baru di MK, tetapi figur dengan prestasi akademik, pengalaman legislatif, dan sejumlah kontroversi yang membangkitkan rasa penasaran banyak orang.
Sebelum duduk di bangku hakim konstitusi, Arsul Sani dikenal sebagai anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Latar belakang politiknya memicu perdebatan mengenai independensi dan potensi konflik kepentingan, terutama ketika dia terlibat dalam sidang sengketa Pemilu.
Pengangkatan Arsul ke MK juga mengusung ekspektasi besar. Dia diusulkan oleh DPR, kemudian disetujui melalui uji kelayakan oleh Komisi III DPR, dan akhirnya disumpah di Istana Negara di hadapan Presiden Joko Widodo.
Namun, bersamaan dengan itu muncul tuduhan serius soal integritas akademik, yakni dugaan ijazah palsu yang kini menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Mengurai Polemik Ijazah Arsul Sani, Apa Saja Bukti yang Sudah Diserahkan?
Latar Belakang dan Karier Awal
Pendidikan dan Awal Karier Hukum
Arsul menyelesaikan gelar Sarjana Hukum di Universitas Indonesia pada 1987. Ia memulai kariernya sebagai advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta (1986–1988).
Selanjutnya, ia bergabung dengan firma hukum: Ted & Partner (1988–1989), Dunhill Madden Butler (1989–1997), dan Karim Sani Lawfirm (1997–2004).
Di bidang akademik, Arsul meraih gelar Magister Komunikasi dari London School of Public Relations dan gelar doktor di jurusan Justice & Policy dari Glasgow Caledonian University.
Kiprah Organisasi dan Sosial
Arsul juga aktif di Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU), menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang pada periode 2005–2010.
Selain itu, dia pernah menjadi Ketua Bidang Luar Negeri Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) pada 2007–2013.
Baca Juga: Operasi Zebra 2025 Digelar Sampai Kapan? Ini Jadwal dan Apa Saja yang Jadi Sasaran Utamanya
Karier Politik dan Legislasi
Pada 2014, Arsul Sani terjun ke politik lewat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah X.
Dalam parlemen, ia ditempatkan di Komisi III, yang menangani hukum, HAM, dan keamanan.
Pada periode kedua DPR (2019–2024), Arsul juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Jabatan ini semakin mengukuhkan pengaruh politik dan reputasinya di level nasional.
Pada 3 Oktober 2023, DPR melalui Komisi III menyetujui Arsul sebagai calon hakim MK menggantikan Wahiduddin Adams yang pensiun.
Dia kemudian mengundurkan diri dari DPR dan PPP pada Desember 2023 sebelum resmi dilantik sebagai hakim konstitusi, sesuai aturan agar hakim MK tidak aktif di partai politik.
Pengambilan sumpahnya berlangsung di Istana Negara, disaksikan Presiden Jokowi, menandai era baru bagi Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2026: Alasan Sebenarnya TPG Dibayar Tiap Bulan
Prestasi dan Kontribusi di MK
Sebagai hakim konstitusi, Arsul tidak hanya berkutat di ruang sidang. Dia aktif memberikan kuliah umum.
Misalnya, di Universitas Kebangsaan RI (UKRI) ia bicara tentang “Bernegara dan Berbangsa dengan Konstitusi”.
Di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, ia menyampaikan topik “Dinamika Hukum Islam dalam Putusan MK”.
Dalam kuliah umum di Universitas Wahid Hasyim Semarang, Arsul mengangkat tema “ultra petita” — yaitu putusan MK yang melebihi apa yang diminta pemohon.
Ia menjelaskan bahwa meski sering dikecam, keputusan ultra petita adalah bagian penting dari sejarah lembaga peradilan konstitusi di banyak negara, dan bisa dibenarkan jika menyangkut hak konstitusional warga negara.
Baca Juga: Tahun Lalu Pelanggaran Lalu Lintas Capai 1.738, Polantas Fokus Ini saat Operasi Zebra Mahakam
Kontroversi dan Kritik
Karena latar belakangnya sebagai politisi PPP, banyak pihak mempertanyakan apakah kehadirannya di MK bisa menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam sidang sengketa pemilu.
Namun, pengamat politik seperti Ujang Komarudin meyakini bahwa konflik kepentingan bisa dihindari karena Arsul bekerja bersama hakim lain dan tidak sendirian dalam memimpin sidang.
Salah satu kontroversi paling tajam datang dari laporan ke Bareskrim Polri: Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul atas dugaan menggunakan ijazah program doktor palsu.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bahkan memberi ruang bagi Arsul untuk menyampaikan hak jawab melalui media.
Arsul sendiri menyatakan enggan berpolemik secara terbuka karena kode etik hakim, dan mencatat bahwa MKMK telah menangani laporan tersebut.
Tuduhan ini menekan kredibilitas akademik sekaligus integritas konstitusionalnya, dan menjadi sorotan publik yang besar.
Baca Juga: Razia UKL Digelar Hingga Dini Hari, Ratusan Personel Dikerahkan
Pernyataan tentang Ijazah Jokowi dan Gibran
Dalam sebuah sidang MK (Oktober 2025), Arsul sempat membangkitkan kontroversi dengan mengungkit isu ijazah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Komentarnya ini dinilai “menohok” dan memancing respons dari berbagai kalangan, karena membuka kembali perdebatan lama tentang validitas ijazah pejabat tinggi. ***
Editor : Dwi Puspitarini