KALTIMPOST.ID, Isu kenaikan gaji dan rapelan pensiunan PNS kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kabar bahwa pensiunan dari golongan I hingga IV akan menerima gaji pokok dan tunjangan baru mulai bulan depan. Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi tegas bahwa hingga kini belum ada regulasi baru yang berlaku untuk kenaikan gaji pensiunan.
“Walaupun kebijakan kenaikan gaji ASN aktif sudah diputuskan, untuk pensiunan belum ada dasar hukum yang mengatur kenaikan atau rapelan secara spesifik. Pencairan gaji pensiunan tetap mengacu pada PP No 8 Tahun 2024,” jelas Purbaya.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Bulan Depan! Taspen Pastikan Nominal Resmi Sesuai PP No 8/2024
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS
Berdasarkan informasi resmi PP 8/2024, besaran gaji pokok pensiunan per golongan adalah:
Golongan I:
-
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II:
-
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
-
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
-
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III:
-
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
-
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
-
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
-
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV:
-
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
-
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
-
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
-
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
-
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku, namun besaran total tetap mengacu pada PP 8/2024.
Baca Juga: Pensiunan PNS Perlu Tahu! Taspen Bocorkan Kondisi Terbaru Rapelan Gaji
Pentingnya Verifikasi Informasi
Purbaya menekankan agar pensiunan PNS selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi, baik melalui PT Taspen (Persero) maupun pengumuman pemerintah, agar tidak terjebak hoaks yang beredar di media sosial dan pesan berantai.
“Dengan belum adanya landasan hukum baru, pencairan gaji pensiunan tetap berjalan normal dan serentak sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.
Catatan untuk Pensiunan
-
Pensiunan dapat merencanakan kebutuhan bulanan dengan tenang, karena gaji pokok dan tunjangan akan dicairkan sesuai PP 8/2024.
-
Informasi terkait kenaikan tambahan atau rapelan besar yang beredar belum memiliki dasar hukum.
-
Verifikasi melalui kanal resmi sangat penting untuk menghindari salah informasi.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap dapat meredam kebingungan dan spekulasi di masyarakat, sekaligus memastikan pencairan gaji pensiunan PNS tetap transparan dan tepat waktu.
Editor : Ilmidza