Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Simak! Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan I–IV Bulan Depan Disetujui Menkeu Purbaya

Ilmidza • Senin, 17 November 2025 | 16:42 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

KALTIMPOST.ID, Isu kenaikan gaji dan rapelan pensiunan PNS kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kabar bahwa pensiunan dari golongan I hingga IV akan menerima gaji pokok dan tunjangan baru mulai bulan depan. Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi tegas bahwa hingga kini belum ada regulasi baru yang berlaku untuk kenaikan gaji pensiunan.

“Walaupun kebijakan kenaikan gaji ASN aktif sudah diputuskan, untuk pensiunan belum ada dasar hukum yang mengatur kenaikan atau rapelan secara spesifik. Pencairan gaji pensiunan tetap mengacu pada PP No 8 Tahun 2024,” jelas Purbaya.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Bulan Depan! Taspen Pastikan Nominal Resmi Sesuai PP No 8/2024

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS

Berdasarkan informasi resmi PP 8/2024, besaran gaji pokok pensiunan per golongan adalah:

Golongan I:

Golongan II:

Golongan III:

Golongan IV:

Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku, namun besaran total tetap mengacu pada PP 8/2024.

Baca Juga: Pensiunan PNS Perlu Tahu! Taspen Bocorkan Kondisi Terbaru Rapelan Gaji

Pentingnya Verifikasi Informasi

Purbaya menekankan agar pensiunan PNS selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi, baik melalui PT Taspen (Persero) maupun pengumuman pemerintah, agar tidak terjebak hoaks yang beredar di media sosial dan pesan berantai.

“Dengan belum adanya landasan hukum baru, pencairan gaji pensiunan tetap berjalan normal dan serentak sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.

Catatan untuk Pensiunan

Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap dapat meredam kebingungan dan spekulasi di masyarakat, sekaligus memastikan pencairan gaji pensiunan PNS tetap transparan dan tepat waktu.

Editor : Ilmidza
#Nominal gaji pensiunan PNS terbaru #Gaji Pensiunan PNS 2025 #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan #Menkeu Purbaya #pp nomor 8 tahun 2024 #gaji pensiunan 2025