Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polri Bentuk Tim Khusus Kaji Putusan MK tentang Jabatan Sipil bagi Polisi Aktif

Ari Arief • Selasa, 18 November 2025 | 09:18 WIB

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo

KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengambil langkah cepat dengan membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja).

Tim ini bertugas khusus untuk mengkaji dan mendalami implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian aktif menjabat di posisi sipil. Kajian mendalam ini akan menjadi dasar sebelum Polri mengambil sikap resmi.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, menyebutkan, bahwa Kapolri akan menerima laporan spesifik dari Tim Pokja.

Laporan tersebut akan memuat rekomendasi mengenai tindakan Polri, baik terkait personel yang sudah bertugas di luar struktur, maupun yang akan ditugaskan di kementerian/lembaga lain.

"Ini mencakup penugasan yang didasari atas permintaan dari kementerian/lembaga terkait, maupun yang merupakan bagian dari pembinaan karir yang lebih baik bagi anggota," jelas Irjen Sandi, seperti dikutip Selasa (18/11).

Baca Juga: Era Dwifungsi Polri Berakhir? MK Copot Frasa 'Penugasan Kapolri' dalam UU Polisi, Perjelas Aturan Jabatan Sipil

Sandi Nugroho menegaskan bahwa selama ini, penempatan anggota Polri pada posisi di luar struktur kepolisian selalu berlandaskan pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang.

Penugasan tersebut umumnya terjadi atas dasar permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.

Ia merinci proses penugasan yang berlaku, yaitu, permintaan Kementerian/lembaga mengajukan permintaan kepada Kapolri agar polisi aktif mengisi posisi tertentu; asesmen SDM, Asisten SDM Kapolri (AsSDM) kemudian melakukan asesmen untuk menentukan pejabat yang kompeten dan relevan untuk posisi tersebut.

Berikutnya, surat perintah. Jika pejabat telah ditunjuk, Kapolri akan mengeluarkan surat perintah (Sprin) untuk diajukan ke kementerian/lembaga terkait. Lembaga tersebut berhak menerima atau menolak penugasan tersebut.

Lebih lanjut, jika kementerian/lembaga terkait menerima, proses penunjukan akan dilanjutkan untuk diusulkan kepada Presiden.

Jabatan setingkat Bintang Dua dan Bintang Tiga diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara jabatan Bintang Satu diresmikan melalui Keputusan Menteri terkait.

Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan! Sebut Penegakan Hukum Polri di Titik Terendah, Setelah 3 Bulan Harus Ada Perubahan

"Jadi, penempatan personel Polri di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan tugas kepolisian ditetapkan melalui Keputusan Presiden, bukan sekadar surat penugasan dari Kapolri," tegas Sandi.

Kapolri telah menginstruksikan Tim Pokja Putusan MK untuk bekerja dengan cepat guna memastikan ketaatan terhadap aturan yang baru berlaku.

Sandi menyatakan bahwa konsentrasi utama Polri, bersama dengan seluruh kementerian/lembaga lain, adalah bekerja sama demi kemajuan bangsa.

"Masalah-masalah seperti ini adalah hal yang wajar kita hadapi. Kita akan menyelesaikannya dengan akselerasi dan kolaborasi sebagai bentuk kerja sama untuk menuntaskan permasalahan bangsa ini," tuturnya.

Baca Juga: Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Polisi Temukan Tujuh Bahan Peledak, Pelaku Dipindahkan ke Dirawat di RS Polri

Tugas Tim Pokja juga mencakup mengkaji secara spesifik posisi-posisi mana saja yang masih memungkinkan untuk diisi oleh polisi aktif, namun tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan maupun Putusan MK.

"Itu (mengkaji posisi yang masih bisa diisi) adalah salah satu fokus utama. Hal-hal yang berkaitan dengan keputusan MK ini akan dibahas oleh Tim Pokja melalui komunikasi dan konsultasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait," kata Sandi Nugroho.(*)

Editor : Almasrifah
#jabatan #pokja #sipil #mk #kapolri