KALTIMPOST.ID, Pemerintah telah menetapkan daftar resmi gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk golongan I hingga IV yang masih berlaku hingga saat ini. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar pembayaran pensiun pokok melalui PT Taspen (Persero).
Aturan ini mengatur secara detail besaran pensiun pokok yang diterima para pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhir saat bertugas. Data tersebut kini menjadi acuan utama dalam penyaluran hak pensiun di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pensiunan PNS Akan Terima Gaji dan Tiga Tunjangan Sekaligus, Pencairan Diperkirakan 13 Hari Lagi
Gaji Pensiunan Golongan I–IV Sesuai PP 8/2024
Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku:
-
Golongan I
Besaran pensiun pokok berada pada rentang Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200. -
Golongan II
Besaran pensiun pokok tercatat Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800. -
Golongan III
Pensiunan pada golongan ini menerima antara Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600. -
Golongan IV
Besarannya dibagi menjadi beberapa sub-golongan:
• IV A: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
• IV B: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
• IV C: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
• IV D: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
• IV E: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Nominal tersebut merupakan angka resmi yang dipakai sebagai dasar pembayaran pensiun pokok setiap bulan dan berlaku untuk seluruh PNS yang telah memasuki masa pensiun berdasarkan golongan terakhir.
Berlaku Nasional dan Diatur dalam PP 8/2024
PP 8/2024 disahkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai jumlah pensiun pokok. Selain mengatur gaji pokok, regulasi ini juga mencakup hak-hak pensiunan terkait tunjangan keluarga seperti tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, serta tunjangan pangan.
Dengan diberlakukannya PP ini, pemerintah memastikan adanya standar yang jelas dan seragam dalam perhitungan manfaat pensiun.
Penting untuk Diketahui Para Pensiunan
Adanya daftar resmi ini membuat pensiunan PNS dapat mengetahui secara pasti hak pensiun pokok yang harus diterima setiap bulannya. Selain itu, data tersebut menjadi rujukan Taspen dalam penyaluran pensiun di seluruh daerah.
Hingga kini, daftar gaji pensiunan PNS berdasarkan PP 8/2024 tersebut masih berlaku dan menjadi acuan resmi, sambil menunggu adanya regulasi baru jika pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian di masa mendatang.
Editor : Ilmidza