Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bejat! Tetangga Sendiri, Pemuda VA Cabuli 2 Bocah di Bandar Lampung Hingga 8 Kali

Ari Arief • Kamis, 20 November 2025 | 10:45 WIB

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan

KALTIMPOST.ID,LAMPUNG-Seorang pemuda berusia 19 tahun, diidentifikasi dengan inisial VA, telah diamankan oleh Polresta Bandar Lampung. Penangkapan ini terkait dugaan kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut diduga dilakukan berulang kali hingga delapan kesempatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor pada 24 September 2025. Peristiwa pencabulan itu sendiri diduga terjadi pada 22 Oktober di wilayah Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Faria menyebutkan, modus operandi yang diduga digunakan pelaku adalah dengan mengajak kedua korban ke rumahnya dengan dalih menonton film anak-anak melalui laptop atau telepon genggam. Kesempatan tersebut kemudian diduga disalahgunakan oleh pelaku untuk melampiaskan hasrat seksualnya.

Baca Juga: Ayah Korban Cabul Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

"Dari keterangan yang kami kumpulkan, ada indikasi kuat bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban," ujar Kompol Faria, Kamis (20/11).

Terungkap Berkat Kecurigaan Orang Tua

Kasus ini mulai terkuak ketika orang tua korban menaruh curiga karena anak mereka sering menerima hadiah berupa mainan dari pelaku VA. Setelah mendesak keterangan lebih lanjut dari sang anak, barulah korban menceritakan pengalaman pahit yang mereka alami.

"Orang tua korban menaruh kecurigaan dan menggali keterangan dari anak-anak mereka. Dari situlah seluruh fakta kasus ini terungkap," ungkap Faria.

Baca Juga: Ratusan Siswa SMAN 11 Demo di Semarang, Desak Kepala Sekolah Buka Suara Soal Kasus Chiko AI Cabul

Dalam proses pemeriksaan, pelaku VA mengaku termotivasi melakukan aksi bejatnya karena dorongan dari tontonan konten dewasa serta didukung oleh kedekatannya dengan para korban yang tinggal bertetangga.

Atas perbuatannya, VA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#cabul #pemuda #orangtua #anak #bandar lampung