KALTIMPOST.ID, Kabar menggembirakan bagi ribuan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran gaji pensiun untuk bulan Desember 2025 akan tetap cair tepat waktu di awal bulan, tanpa hambatan ataupun perubahan jadwal. Kepastian tersebut menjadi angin segar menjelang akhir tahun yang biasanya diwarnai peningkatan kebutuhan rumah tangga.
Dalam keterangannya, Taspen menegaskan bahwa seluruh proses pencairan berjalan sesuai mekanisme rutin yang sudah berlangsung setiap bulan.
“Pembayaran gaji pensiun PNS tetap dilakukan pada awal bulan sesuai prosedur,” demikian penegasan pihak Taspen dalam Instagramnya pada 31 Oktober 2025.
Hal ini sekaligus menjawab keresahan sebagian pensiunan yang sempat khawatir adanya keterlambatan akibat naiknya volume transaksi akhir tahun.
Tidak hanya soal jadwal, Taspen juga menegaskan bahwa besaran gaji pensiun Desember 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Hingga kini belum ada regulasi tambahan atau keputusan resmi terkait kenaikan atau rapelan gaji pensiunan, meskipun isu tersebut sempat marak diperbincangkan di media sosial.
Sebagai gambaran bagi pembaca, berikut rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhirmenurut PP 8/2024 (belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, atau tunjangan khusus lainnya):
-
Golongan I/a: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 per bulan
-
Golongan I/b: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 per bulan
-
Golongan I/c: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 per bulan
-
Golongan I/d: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 per bulan
-
Golongan II/a: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 per bulan
-
Golongan II/b: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 per bulan
-
Golongan II/c: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 per bulan
-
Golongan II/d: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 per bulan
-
Golongan III/a: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 per bulan
-
Golongan III/b: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 per bulan
-
Golongan III/c: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 per bulan
-
Golongan III/d: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 per bulan
-
Golongan IV/a: hingga sekitar Rp 4.200.000 per bulan
-
Golongan IV/b: hingga sekitar Rp 4.377.800 per bulan
-
Golongan IV/c: hingga sekitar Rp 4.562.900 per bulan
-
Golongan IV/d: hingga sekitar Rp 4.755.900 per bulan
-
Golongan IV/e: menjadi yang tertinggi, hingga Rp 4.957.100 per bulan
Nominal tersebut masih menjadi acuan resmi yang berlaku hingga saat ini.
Kepastian pencairan awal bulan ini dinilai sangat membantu para pensiunan dalam mengatur keuangan keluarga menjelang libur panjang, kebutuhan kesehatan, hingga kesiapan menyambut pergantian tahun. Beberapa penerima manfaat mengaku lega setelah munculnya klarifikasi resmi tersebut.
Taspen juga mengimbau para pensiunan memastikan kembali kevalidan nomor rekening dan data administrasi untuk menghindari hambatan teknis pada saat proses transfer. Jika terjadi masalah, pensiunan diminta segera menghubungi kantor Taspen terdekat atau layanan pelanggan resmi.
Dengan konfirmasi pembayaran awal bulan dan besaran gaji yang jelas, para pensiunan kini bisa menyusun rencana akhir tahun dengan lebih tenang dan pasti. Taspen menegaskan komitmennya menjaga hak para purnabakti ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
Editor : Ilmidza