KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi landasan pelaksanaan kebijakan kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS). Regulasi tersebut menindaklanjuti pengajuan kenaikan gaji yang telah diterima oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Aturan ini menjadi bagian dari program prioritas nasional dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara sekaligus memperkuat agenda reformasi birokrasi. Setelah diterimanya surat usulan, langkah berikutnya adalah pembahasan teknis terkait penyesuaian anggaran dan skema implementasi.
Baca Juga: H-8 Pencairan Gaji Pensiunan PNS, Taspen Pastikan Semua Golongan Terima Sesuai PP 8/2024
Terdapat 10 Komponen Tunjangan yang Melekat
Selain peningkatan gaji pokok, PNS juga akan menerima 10 jenis tunjangan yang melekat dalam struktur penghasilan terbaru. Komponen tersebut mencakup antara lain:
-
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
-
Tunjangan jabatan struktural dan fungsional
-
Tunjangan kinerja
-
Tunjangan makan dan beras
-
Tunjangan umum bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan
-
Fasilitas kendaraan dinas
-
Fasilitas rumah dinas
-
Beberapa tunjangan tambahan yang diatur oleh masing-masing instansi
Struktur tunjangan tersebut disusun untuk mendukung konsep total reward system yang lebih berkeadilan dan berbasis kinerja.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Ini Syarat yang Harus Terpenuhi Menurut MenPAN-RB
Mulai Berlaku Akhir 2025
Kenaikan gaji PNS direncanakan mulai berlaku pada akhir tahun 2025, beriringan dengan penyesuaian anggaran pemerintah. Skema pencairan juga membuka opsi rapel, menyesuaikan waktu pemberlakuan kebijakan pada tiap instansi.
Kebijakan ini berlaku untuk PNS aktif, sementara pensiunan PNS berada pada regulasi terpisah dan tidak termasuk dalam ketentuan Perpres 79/2025.
Terbitnya Perpres 79 Tahun 2025 menandai langkah resmi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN melalui kenaikan gaji dan penambahan tunjangan melekat. Tahap berikutnya adalah penyusunan regulasi teknis dan kesiapan anggaran sebelum diterapkan secara penuh.
Editor : Ilmidza