Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Penjelasan Menkeu Purbaya Soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Belum Ada Aturan Baru

Uways Alqadrie • Selasa, 25 November 2025 | 14:27 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang beberapa hari terakhir beredar luas akhirnya dijawab pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kabar tersebut tidak memiliki dasar regulasi dan belum menjadi kebijakan resmi negara.

Penjelasan itu disampaikan Purbaya setelah muncul spekulasi bahwa pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan memperoleh penyesuaian gaji pada 2025. 

Spekulasi tersebut menguat seiring terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji untuk ASN aktif. Namun beleid tersebut sama sekali tidak mencakup pensiunan.

“Tidak ada aturan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan. Informasi kenaikan 12 persen yang beredar itu tidak benar,” ujar Purbaya dalam keterangan resmi yang membuat kalangan ASN purnabakti kembali menaruh perhatian.

Pemerintah, menurut dia, masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai rujukan dalam pembayaran hak pensiun. Ketentuan itu mengatur besaran pensiun berdasarkan golongan tanpa perubahan nilai pada tahun ini.

Isu yang terlanjur menyebar cepat itu dipicu oleh kesalahpahaman publik terhadap perubahan gaji ASN aktif. Banyak pihak kemudian mengira kebijakan serupa otomatis diterapkan pada pensiunan.

Di tengah simpang siur informasi, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa perubahan besaran pensiun hanya dapat diberlakukan melalui revisi peraturan pemerintah atau penerbitan beleid baru, sesuatu yang hingga kini belum dibahas secara resmi.

Daftar nominal pensiunan golongan I masih merujuk pada ketentuan PP 8/2024, dengan rentang gaji sebagai berikut:

Pensiunan Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Pensiunan Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Pensiunan Golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Dengan klarifikasi ini, Purbaya meminta masyarakat tidak terpancing kabar yang tidak bersumber dari pemerintah. Ia memastikan setiap perubahan kebijakan terkait pensiun akan diumumkan secara terbuka.

 

Editor : Uways Alqadrie
#Gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji pensiunan ASN #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #Gaji pensiunan PNS #PP Nomor 8 Tahun 2024 gaji pensiunan #Gaji Pensiunan #gaji pensiunan ASN 2025