KALTIMPOST.ID, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 resmi diteken pemerintah, mengatur kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Namun, kenaikan gaji bagi pensiunan PNS belum otomatis berlaku, sehingga para pensiunan harus bersabar menunggu keputusan selanjutnya.
Menurut keterangan resmi PT Taspen (Persero), hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur kenaikan gaji atau rapelan bagi pensiunan PNS. Hal ini menegaskan bahwa meski Perpres 79/2025 telah sah, hal itu belum berdampak langsung terhadap pembayaran gaji pensiunan.
Baca Juga: Penjelasan Menkeu Purbaya Soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Belum Ada Aturan Baru
“Informasi resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Taspen, baik melalui situs web maupun media sosial resmi kami,” kata pihak Taspen.
Perpres 79/2025 memang memuat ketentuan kenaikan gaji bagi ASN aktif sebagai upaya pemerintah menyesuaikan penghasilan dengan kebutuhan hidup dan inflasi. Namun, untuk pensiunan, pemerintah masih menunggu keputusan lebih lanjut terkait mekanisme kenaikan dan rapelan, termasuk jadwal pencairan jika kebijakan tersebut resmi berlaku.
Pensiunan PNS diimbau agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau sumber tidak resmi terkait kenaikan gaji. Taspen menekankan pentingnya mengikuti update resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dengan demikian, sementara Perpres 79/2025 telah diteken, gaji pensiunan PNS belum mengalami perubahan dan masih mengikuti ketentuan lama hingga regulasi tambahan dikeluarkan.
Editor : Ilmidza