KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi sorotan publik karena memuat kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Namun, bagi para pensiunan PNS, kabar baik tersebut sayangnya belum berlaku. PT Taspen, sebagai badan yang mengelola hak pensiun ASN, menegaskan bahwa hingga saat ini gaji pensiunan PNS masih tetap mengacu pada ketentuan lama.
Perpres 79/2025 sendiri diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN aktif, termasuk guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan pejabat negara. Dokumen resmi tersebut secara rinci mengatur besaran kenaikan gaji pokok dan tunjangan untuk setiap golongan ASN yang masih aktif bekerja. Namun, dalam ketentuan Perpres ini tidak ditemukan satu pun pasal yang mengatur kenaikan gaji atau tunjangan untuk pensiunan PNS.
Baca Juga: Kemenkeu Pertimbangkan Dua Faktor Penting Sebelum Setujui Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026
Menanggapi isu yang sempat beredar bahwa seluruh golongan pensiunan akan menerima kenaikan gaji serupa ASN aktif, PT Taspen menekankan bahwa informasi itu tidak benar. Hingga saat ini, gaji pensiunan PNS masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Sebagai gambaran, pensiunan PNS golongan I masih menerima gaji pokok mulai dari Rp 1.748.100 per bulan, sementara golongan lainnya mengikuti skala yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kepastian ini penting agar para pensiunan PNS tidak salah paham dan tetap mengetahui haknya. PT Taspen memastikan bahwa setiap pembayaran pensiunan dilakukan secara rutin dan sesuai regulasi yang berlaku, tanpa adanya penyesuaian dari Perpres 79/2025.
Baca Juga: Gaji PNS Golongan III/a Desember 2025 Resmi Ditetapkan, Lengkap dengan 2 Tunjangan Tambahan
Meski Perpres ini membawa angin segar bagi ASN aktif, para pensiunan harus bersabar menunggu regulasi baru yang secara resmi menaikkan gaji mereka. Sampai saat itu, sistem pembayaran gaji pensiunan tetap mengacu pada PP 8/2024, dengan nominal yang telah ditetapkan untuk setiap golongan.
Editor : Ilmidza