Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sehari Lagi Gaji Pensiunan Cair, Taspen Pastikan Golongan I Terima Transfer Besok! Ada Tambahan Tunjangan Anak 2 Persen

Ilmidza • Sabtu, 29 November 2025 | 22:06 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS.
Ilustrasi pensiunan PNS.

KALTIMPOST.ID, Menjelang awal bulan, kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya yang termasuk dalam golongan I. PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan dilakukan H-1, atau satu hari menjelang tanggal resmi pembayaran. Artinya, dana pensiun sudah mulai dikirim tepat 1 Desember 2025, sehingga penerima manfaat bisa langsung mengecek saldo rekening masing-masing.

Nominal yang diterima para pensiunan berbeda-beda tergantung subgolongannya, mulai dari Ia, Ib, Ic hingga Id. Berdasarkan data dalam aturan yang digunakan sebagai acuan pembayaran, gaji pokok pensiunan golongan I mulai dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700. Besaran ini menyesuaikan masa kerja serta subgolongan individu sebelum pensiun.

Baca Juga: PT Taspen Tegaskan! Gaji Pensiunan PNS Belum Naik, Perpres 79/2025 Hanya untuk ASN Aktif?

Berikut perkiraan gaji pokok sesuai subgolongan:

Tidak hanya menerima gaji pokok bulanan, pensiunan dengan tanggungan anak yang masih memenuhi syarat juga mendapatkan tambahan berupa tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Kebijakan ini menjadi salah satu komponen yang ikut menambah nominal total yang diterima pada periode pembayaran.

Tunjangan anak tersebut diberikan dengan syarat tertentu, misalnya anak masih sekolah, belum bekerja, atau belum menikah. Bagi penerima yang memenuhi ketentuan, nilai 2 persen memang terlihat kecil, namun tetap menjadi manfaat tambahan yang dapat membantu kebutuhan bulanan pensiunan.

Baca Juga: Jelang Desember 2025, Taspen Ingatkan Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Segera Cek Data Agar Gaji Cair Tepat Waktu

Pencairan gaji pensiunan untuk periode Desember 2025 ini merujuk pada aturan yang telah berlaku sebelumnya, yaitu PP No 8 Tahun 2024, sehingga besarannya mengikuti tabel yang sudah ditetapkan. Itu berarti, pembayaran ini bukan bagian dari kenaikan baru ataupun penyesuaian tunjangan tambahan, melainkan pembayaran rutin bulanan bagi pensiunan.

Dengan sudah adanya kepastian jadwal pembagian dana dan nilai pembayaran, para pensiunan diminta hanya menunggu proses transfer berlangsung. Pihak Taspen juga mengimbau agar pensiunan mengecek rekening melalui ATM, mobile banking, atau datang langsung ke bank mitra jika diperlukan.

Editor : Ilmidza
#Gaji Pensiunan PNS 2025 #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #Gaji Pensiunan #gaji pensiunan 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn