KALTIMPOST.ID,PONOROGO-Keluarga dari Dina Martiana (36), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah menerima konfirmasi resmi mengenai kematiannya dalam peristiwa kebakaran yang melanda apartemen Wang Fuk Court di Hong Kong.
Kabar pasti mengenai identitas jenazah tiba di Desa Tajug, Kecamatan Siman, tempat tinggal keluarga Dina, pada Sabtu (29/11) setelah otoritas Hong Kong mengesahkan identitasnya.
"Kepala desa menginformasikan tadi malam bahwa korban adalah Mbak Dina, putri dari Bapak Samud," ujar Perangkat Desa Tajug, Tohirin, ketika diwawancarai di rumah duka pada Minggu (30/11).
Tohirin menjelaskan bahwa keluarga sebenarnya telah mendapatkan informasi mengenai musibah tersebut sejak awal, tetapi mereka menahan diri untuk memastikan sebelum adanya pernyataan resmi dari pihak berwenang.
Jenazah Dina direncanakan akan dikebumikan di pemakaman umum Sukun, Desa Tajug, setelah proses pemulangan jenazah rampung. Keluarga saat ini bersiap menyambut kedatangan jenazah, yang diperkirakan tiba di Indonesia pada hari Rabu.
Baca Juga: Kebakaran Apartemen Hong Kong Tewaskan 94 Orang: Ini Penyebabnya
Adik korban, Riko Andi, menceritakan bahwa kecurigaan keluarga muncul karena apartemen tempat Dina bekerja turut terbakar. Upaya menghubungi Dina gagal karena sambungan teleponnya terputus.
"Baru pada Sabtu siang kami mendapatkan kepastian, setelah petugas mengonfirmasi identitas melalui dokumen dan barang milik kakak," kata Riko.
Riko mengenang bahwa percakapan terakhirnya dengan Dina pada hari Selasa berjalan normal tanpa ada firasat buruk. Keluarga semakin berduka setelah mendapatkan informasi bahwa Dina meninggal dunia saat berupaya melindungi majikannya.
"Informasinya, dia terjebak di dalam ruangan. Ia tidak bisa turun karena asap mengepul dari bawah, sehingga dia hanya bisa bertahan," tuturnya.
Dina diketahui merupakan tulang punggung keluarga. Sebagai anak pertama dari empat bersaudara, ia meninggalkan seorang suami dan seorang anak yang saat ini duduk di bangku kelas IX SMP. Dina telah bekerja di Hong Kong selama empat tahun dan baru saja memperpanjang kontrak kerja keduanya dengan majikan yang sama.(*)
Editor : Thomas Priyandoko