Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dianiaya hingga Tewas oleh Massa, Polres Gowa Buru Pelaku Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pemerkosa Difabel

Ari Arief • Jumat, 5 Desember 2025 | 07:00 WIB

DISERET: Potongan tangkapan layar dari video yang beredar.
DISERET: Potongan tangkapan layar dari video yang beredar.

KALTIMPOST.ID,GOWA-Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan, tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah warga yang diduga terlibat dalam aksi main hakim sendiri yang berujung pada kematian terduga pelaku pemerkosaan.

Korban main hakim sendiri, berinisial A (47), tewas setelah dianiaya dan diarak keliling kampung dalam kondisi terikat sepeda motor di Kecamatan Tompobulu.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, membenarkan peristiwa tragis tersebut dan memastikan timnya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memulai proses identifikasi terhadap para pelaku penganiayaan.

"Betul terjadi penganiayaan atau main hakim sendiri terhadap terduga pelaku pemerkosaan yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia," kata Aldy.

Baca Juga: Dosen Cantik IAKSS Erni Yuniati Tewas Dibunuh di Jambi: Ada Jejak Pemerkosaan, Mobil dan Motor Raib

Pemeriksaan saksi difokuskan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam insiden yang videonya sempat viral di media sosial, termasuk dugaan adanya tindakan mutilasi pada alat kelamin korban, sebagaimana dikonfirmasi oleh seorang saksi mata.

Kronologi Aksi Balas Dendam Warga

Terduga korban main hakim sendiri, A (47), menjadi sasaran kemarahan massa setelah dituding melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas berinisial T.

Seorang saksi mata, DT, menjelaskan bahwa kemarahan warga merupakan akumulasi dari rekam jejak kriminal A yang dikenal sering berbuat ulah, termasuk kasus pelecehan seksual dan pencurian, hingga pernah menjalani hukuman penjara. Kemarahan warga memuncak karena korban terakhirnya adalah seorang wanita difabel dengan keterbatasan mental.

Setelah diduga melakukan rudapaksa, A sempat bersembunyi selama empat hari, termasuk di rumah warga dan di kawasan hutan kaki Gunung Lompo Battang. Ia akhirnya ditemukan warga di Desa Rappoala saat keluar mencari makan, dan kemudian dianiaya hingga tewas. Jasadnya kemudian diarak keliling kampung dari Desa Rappoala hingga ke Kelurahan Cikoro’.

Baca Juga: Pemerkosaan Brutal 12 Santri Ponpes di Tulungagung! AKBP Taat Resdi Menangis Membaca BAP Ustadz yang Kejam

Kondisi Korban dan Keamanan Wilayah

Sementara itu, korban pemerkosaan berinisial T saat ini masih dirawat di rumah sakit. Kapolres Aldy memastikan kondisi korban semakin membaik dan diperkirakan dapat dipulangkan dalam waktu dekat.

Aldy juga menegaskan bahwa situasi keamanan di Kecamatan Tompobulu kini telah kembali kondusif. Kepolisian telah mengambil langkah antisipatif dan melakukan pendekatan persuasif kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh adat, guna mencegah potensi aksi balasan dari pihak keluarga terduga pelaku.

"Intinya kami bersama-sama menjaga agar situasi di Kecamatan Tompobulu tetap aman dan kondusif," katanya.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#gowa #main hakim sendiri #pemerkosaan