KALTIMPOST.ID, Belakangan ini media sosial ramai dipenuhi kabar bahwa gaji pensiunan PNS akan naik mulai 1 Januari 2026. Banyak pensiunan berharap informasi tersebut benar, apalagi setelah pemerintah melakukan reformasi kebijakan penghasilan ASN aktif. Namun, sebelum terlalu jauh berharap, penting mengetahui fakta resminya.
Berdasarkan informasi terbaru, hingga saat ini belum ada keputusan atau regulasi baru yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan mulai tahun 2026. Artinya, pembayaran pensiunan per Januari 2026 belum mengalami perubahan dan masih menggunakan dasar hukum yang berlaku sekarang.
Baca Juga: Waduh! Gaji PNS dan PPPK Bisa Hampir Sama, Ini Dampak Single Salary 2026
Regulasi yang masih dipakai adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur mengenai besaran dan mekanisme pembayaran pensiun untuk seluruh golongan mulai golongan I hingga IV. PP tersebut masih menjadi pegangan sah bagi Taspen dalam memproses pembayaran manfaat pensiun setiap bulan.
Pihak Taspen pun mengingatkan agar para pensiunan tidak mudah percaya pada informasi yang belum dikonfirmasi pemerintah. Jika pemerintah memutuskan adanya kenaikan gaji pensiun, maka pengumuman resminya akan disampaikan melalui penerbitan PP baru, surat keputusan, atau pemberitahuan resmi melalui kanal pemerintah notifikasi bukan berasal dari rumor atau pesan berantai.
Baca Juga: Gaji PNS 2026 Naik? Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji Baru yang Mulai Berlaku Januari 2026
Dengan demikian, pertanyaan besar banyak orang "Apakah gaji pensiunan naik awal tahun nanti?" jawabannya masih sama belum ada keputusan resmi. Para penerima manfaat masih diminta menunggu kebijakan final dari pemerintah.
Jika nanti ada perubahan aturan, Taspen hanya akan mengikuti regulasi resmi yang ditetapkan pemerintah.
Editor : Ilmidza