KALTIMPOST.ID, Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026 sempat ramai diperbincangkan. Namun hingga saat ini, pemerintah memastikan bahwa belum ada kebijakan baru yang mengubah besaran pensiun. Artinya, pembayaran pensiun tahun 2026 masih mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Taspen selaku pihak yang mengelola pembayaran pensiun juga menegaskan bahwa seluruh nominal pensiun tetap dihitung berdasarkan golongan terakhir ketika PNS tersebut berhenti bekerja. Dengan aturan yang masih berlaku tersebut, pensiunan sudah bisa memperkirakan hak pendapatan mereka setiap bulan selama tahun 2026.
Baca Juga: Terungkap! Ini Aturan yang Masih Dipakai soal Gaji Pensiunan PNS 2026
Berikut rincian nominal gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I (Ia–Id)
Golongan ini biasanya diisi oleh pegawai dengan tingkat pendidikan sekolah dasar atau sederajat ketika mulai bekerja. Nominal pensiun untuk golongan ini berada pada kisaran:
-
Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 per bulan
Golongan II (IIa–IId)
Golongan ini identik dengan pegawai lulusan SMA/SMK atau D1–D3. Penerima pensiun di golongan ini mendapatkan nominal yang lebih besar dibanding golongan pertama, yaitu:
-
Sekitar Rp 2.415.000 – Rp 3.324.600 per bulan
Baca Juga: Waduh! Gaji PNS dan PPPK Bisa Hampir Sama, Ini Dampak Single Salary 2026
Golongan III (IIIa–IIId)
Golongan ini biasanya ditempati pegawai dengan latar belakang pendidikan sarjana (S1) dan dianggap sebagai kelompok profesional dalam sistem PNS. Nominal pensiun golongan ini berada di rentang:
-
Rp 3.392.000 – Rp 4.122.600 per bulan
Golongan IV (IVa–IVe)
Ini merupakan golongan tertinggi dalam struktur PNS. Pensiunan di kategori ini menerima nominal tertinggi, yaitu:
-
Rp 4.217.800 – Rp 4.957.100 per bulan
Golongan IV menjadi kelompok dengan penerimaan pensiun terbesar dan termasuk dalam daftar 5 golongan dengan pensiun tertinggi di Indonesia, terutama bagi mereka yang mengakhiri masa kerja pada level IVc hingga IVe.
Dengan belum adanya regulasi baru terkait kenaikan pensiun tahun 2026, maka nominal gaji pensiunan tahun depan masih tetap sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. Bagi yang akan memasuki masa pensiun pada tahun tersebut, informasi ini menjadi acuan penting dalam mengelola keuangan serta persiapan finansial ke depan.
Editor : Ilmidza