KALTIMPOST.ID, Kabar terbaru soal kenaikan gaji ASN kembali menjadi perhatian publik setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 resmi disahkan pemerintah. Banyak kalangan ASN aktif hingga pensiunan mulai berspekulasi bahwa kebijakan ini juga akan membawa angin segar bagi penerima pensiun.
Namun, harapan tersebut tampaknya belum bisa diwujudkan dalam waktu dekat.
Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Perpres 79/2025 hanya berlaku untuk ASN yang masih aktif bekerja, termasuk pegawai negeri sipil dan PPPK. Artinya, pensiunan PNS tidak masuk dalam daftar penerima kenaikan gaji pada regulasi tersebut.
Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan serius mengapa kenaikan pensiun belum bisa dilakukan. Setidaknya ada dua alasan utama:
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Tahun 2026 Resmi Mengacu pada Aturan Ini, Cek Daftar Nominal per Golongan
-
Ketersediaan dan kesehatan fiskal negara
Pemerintah masih melakukan kalkulasi matang terkait kemampuan APBN dalam jangka panjang. Pembayaran pensiun masuk kategori belanja negara yang sifatnya berkelanjutan, sehingga tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa. -
Evaluasi sistem dan keberlanjutan skema pensiun nasional
Pemerintah ingin memastikan bahwa mekanisme pembayaran pensiun tetap aman, stabil, dan tidak menimbulkan risiko keuangan di masa depan.
Karena belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan manfaat pensiun, maka besar pensiun yang diterima saat ini masih mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan itu terakhir kali menetapkan penyesuaian pembayaran pensiun untuk seluruh golongan.
Baca Juga: Terungkap! Ini Aturan yang Masih Dipakai soal Gaji Pensiunan PNS 2026
Dengan demikian, meski Perpres terbaru sudah diteken, belum ada sinyal resmi (“hilal”) soal kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025. Pemerintah meminta masyarakat, terutama para pensiunan, tidak terjebak isu liar atau rumor yang tidak bersumber dari pemerintah pusat, Taspen, atau regulasi resmi.
Untuk saat ini, para pensiunan masih diminta bersabar sambil menunggu keputusan lanjutan pemerintah terkait revisi formula pembayaran pensiun di masa depan.
Editor : Ilmidza