Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Aturan Baru Dirilis! PPPK Paruh Waktu Harus Lewati Evaluasi Ketat Jika Ingin Lanjut Kontrak

Ilmidza • Senin, 8 Desember 2025 | 18:12 WIB
Ilustrasi PPPK paruh waktu yang dilantik.
Ilustrasi PPPK paruh waktu yang dilantik.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah akhirnya memberikan kejelasan terkait status dan masa kerja bagi PPPK Paruh Waktu yang mulai diberlakukan dalam sistem ASN. Melalui aturan baru dari Kementerian PAN-RB, skema PPPK Paruh Waktu ternyata memiliki masa kontrak yang jauh lebih fleksibel dibanding ASN lainnya, yaitu hanya satu tahun kerja untuk setiap periode.

Artinya, setelah masa kontrak selesai, status PPPK Paruh Waktu tidak otomatis diperpanjang. Setiap pegawai wajib melalui evaluasi ulang serta penilaian kebutuhan instansi sebelum kembali diizinkan melanjutkan masa kontrak berikutnya. Kebijakan ini dibuat agar sistem kepegawaian tetap selektif dan berbasis kinerja.

Evaluasi Kinerja Jadi Penentu Utama

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan apabila pegawai memenuhi sejumlah kriteria. Hal yang paling ditekankan adalah hasil evaluasi kinerja setahun terakhir. Jika penilaian menunjukkan performa yang dianggap memadai, peluang perpanjangan kontrak akan lebih besar.

Baca Juga: HARI TERAKHIR! PPPK Tendik 2025 Dibuka Hingga Malam Ini, Cek Syarat, Link, dan Cara Daftarnya Biar Nggak Ketinggalan!

Namun bukan hanya itu, perpanjangan masa kerja juga sangat bergantung pada ketersediaan anggaran dan kebutuhan formasi di masing-masing instansi pemerintah. Jadi meskipun hasil evaluasi baik, apabila instansi sudah tidak memerlukan posisi yang sama atau anggaran tidak tersedia, kontrak tidak dapat diperbarui.

Bisa Berlanjut Jadi PPPK Full Time, Tapi Tidak Otomatis

Bagi PPPK Paruh Waktu yang berharap dapat beralih menjadi pegawai penuh waktu, kesempatan tersebut tetap ada. Namun prosesnya tidak langsung ataupun otomatis. Pegawai harus kembali mengikuti mekanisme pengadaan dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku, sama seperti pelamar lainnya.

Skema ini dianggap sebagai “gerbang awal” bagi tenaga honorer atau pekerja kontrak lainnya untuk memperoleh status resmi sebagai ASN melalui jalur transisi.

Status PPPK Paruh Waktu Diakui Resmi sebagai ASN

Dengan adanya kebijakan ini, status PPPK Paruh Waktu sudah resmi masuk dalam struktur Aparatur Sipil Negara. Namun, sistem kontrak yang fleksibel diterapkan karena jenis penugasan dianggap lebih dinamis dan menyesuaikan kompetensi serta kebutuhan instansi pemerintah.

Baca Juga: Digaji atau Diupah? Ini Fakta Mengejutkan soal Skema PPPK Paruh Waktu!

Pemerintah berharap skema ini dapat menjadi solusi yang lebih realistis, terutama bagi daerah yang masih membutuhkan tenaga tambahan tetapi memiliki keterbatasan anggaran.

Bagi tenaga honorer maupun calon ASN yang memilih jalur PPPK Paruh Waktu, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa:

Dengan kata lain, sistem ini membuka peluang, tetapi sekaligus menuntut kedisiplinan dan kualitas kerja yang konsisten.

Editor : Ilmidza
#NIP PPPK Paruh Waktu 2025 #Skema PPPK Paruh Waktu #Pelantikan PPPK paruh waktu 2025 #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn