Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ini yang Perlu Diketahui PNS Golongan IV Soal Penyesuaian Gaji 2026 sesuai Perpres 79/2025

Ilmidza • Rabu, 10 Desember 2025 | 12:36 WIB
Ilustrasi gaji PNS untuk 2026.
Ilustrasi gaji PNS untuk 2026.

KALTIMPOST.ID, Menjelang awal 2026, kabar soal kenaikan gaji PNS golongan IV ramai diperbincangkan. Beberapa sumber menyebut gaji mereka bakal dimulai dari Rp 32 juta per bulan. Kabar ini muncul setelah disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memang mengatur penyesuaian gaji dan tunjangan bagi seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK.

Menurut aturan baru, setiap golongan PNS mendapatkan persentase kenaikan yang berbeda. Golongan I dan II diperkirakan naik sekitar 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi, yakni hingga 12%. Namun, penting dicatat bahwa kenaikan ini mengacu pada gaji pokok lama yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Artinya, meskipun persentasenya cukup besar, gaji pokok golongan IV tidak otomatis langsung mencapai angka Rp 32 juta per bulan.

Baca Juga: Terungkap! Taspen Pastikan Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan Tahun Depan, Ini Nominal Pastinya

Nominal Rp 32 juta yang ramai dibicarakan kemungkinan merupakan perkiraan gaji total yang sudah termasuk berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan kinerja, atau tunjangan keluarga. Dengan kata lain, angka tersebut bukan murni gaji pokok. Karena itu, klaim “PNS golongan IV langsung menerima Rp 32 juta per bulan” perlu dipahami dengan hati-hati agar tidak menimbulkan salah persepsi.

Selain itu, besaran gaji tiap PNS tetap bergantung pada masa kerja, pangkat, dan jabatan yang dimiliki. Jadi meskipun Perpres 79/2025 memberi dasar hukum kenaikan, nominal yang diterima tiap individu bisa berbeda-beda. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan penghasilan ASN dengan inflasi dan tanggung jawab jabatan, sekaligus menjaga kesejahteraan pegawai secara adil.

Baca Juga: Resmi Diatur! Begini Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Dengan demikian, PNS golongan IV memang akan menerima penyesuaian gaji pada Januari 2026, tetapi jumlah pastinya akan bervariasi. Untuk mengetahui angka pasti, setiap ASN harus menghitung gaji pokok ditambah seluruh tunjangan yang berlaku di instansinya masing-masing.

Editor : Ilmidza
#gaji PNS 2026 naik berapa #Gaji PNS Golongan IV #Gaji PNS 2026 #Gaji pensiunan PNS #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn