KALTIMPOST.ID, Sebuah video berdurasi sekitar satu menit 28 detik yang beredar luas di Facebook kembali memicu kehebohan. Dalam unggahan tersebut, sang pembuat video mengklaim bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan gaji guru dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disamakan dengan gaji anggota DPR. Narasi itu bahkan disertai alasan yang terkesan meyakinkan, seperti menyebut guru sebagai garda terdepan pembentuk generasi bangsa, serta PNS sebagai motor pelayanan publik.
Unggahan itu turut menampilkan kutipan palsu berbunyi:
“Menkeu Purbaya: Gaji Guru dan PNS setara dengan gaji anggota DPR.”
Kabar tersebut tentu membuat banyak pegawai pemerintah dan tenaga pendidik penasaran sekaligus berharap, sehingga video itu dengan cepat menyebar di berbagai lini masa. Namun setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Melalui akun Instagram resminya, PPID Kementerian Keuangan memberi klarifikasi tegas bahwa pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan oleh Menkeu Purbaya. Tidak ada rilis resmi, konferensi pers, ataupun dokumen kebijakan yang menyebutkan adanya wacana penyetaraan gaji guru maupun PNS dengan gaji anggota DPR. Dengan kata lain, konten tersebut adalah hoaks yang sengaja dibuat untuk menyesatkan publik.
PPID Kemenkeu juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap video atau narasi yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, terutama jika tidak disertai sumber resmi. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi, agar tidak ikut memperluas kabar bohong yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Baca Juga: Gaji PNS Disahkan Menkeu Purbaya, Golongan Tertinggi Bisa Terima Lebih dari Rp6 Juta per Bulan
Kesimpulannya, klaim bahwa Menkeu Purbaya mengusulkan penyetaraan gaji guru dan PNS dengan anggota DPR adalah sepenuhnya tidak benar dan telah dikonfirmasi sebagai hoaks oleh Kementerian Keuangan.
Editor : Ilmidza