Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sorotan KPK terhadap Kasus Korupsi Ardito Wijaya, Cerminan Kelemahan Sistem Parpol

Ari Arief • Senin, 15 Desember 2025 | 07:00 WIB

TERSANGKA: Tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, yaitu Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya Ranu Hari Prasetyo, dan Plt. Kepala Bapenda Anton Wibowo.
TERSANGKA: Tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, yaitu Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya Ranu Hari Prasetyo, dan Plt. Kepala Bapenda Anton Wibowo.

KALTIMPOST.ID,LAMPUNG-Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dinilai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti nyata adanya kelemahan signifikan dalam mekanisme rekrutmen dan pengembangan kader di internal partai politik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan di Jakarta, Minggu (14/12/2025) bahwa masalah fundamentalnya adalah kurangnya integrasi antara proses rekrutmen dengan kaderisasi. Menurutnya, kondisi ini memicu beberapa persoalan, antara lain maraknya "mahar politik," tingginya tingkat perpindahan kader antarpartai, serta kecenderungan pemilihan kandidat yang hanya berdasarkan kapasitas finansial dan popularitas.

Budi menyoroti bahwa dugaan penerimaan dana sebesar Rp 5,25 miliar oleh Ardito Wijaya—yang digunakan untuk melunasi pinjaman bank terkait kampanye Pilkada 2024—menggarisbawahi besarnya biaya politik di Indonesia.

“Ini memperlihatkan masih tingginya biaya politik di Indonesia. Akibatnya, para kepala daerah terpilih punya beban besar untuk mengembalikan modal politik, yang ironisnya sering kali ditempuh melalui cara-cara melanggar hukum, yaitu korupsi,” jelas Budi.

Baca Juga: KPK Ungkap Ardito Pakai Suap untuk Tutup Utang Kampanye Rp 5,2 Miliar

Lebih lanjut, KPK berpendapat bahwa kasus yang menjerat Ardito ini memperkuat dua hipotesis utama.

Pertama, tingginya kebutuhan dana parpol. Kebutuhan dana partai untuk memenangkan pemilu, operasional harian, hingga pelaksanaan kegiatan internal seperti kongres, masih berada pada tingkat yang sangat tinggi.

Kedua, lemahnya akuntabilitas. Adanya kelemahan dalam akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan partai politik, yang membuka peluang bagi peredaran dan penggunaan dana yang tidak sah.

Maka dari itu, Budi menegaskan bahwa KPK mendorong agar ada standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol sebagai langkah penting untuk mencegah masuknya aliran dana ilegal. Saat ini, KPK tengah merampungkan kajian tata kelola partai politik yang nantinya akan diserahkan kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

 Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka pada 11 Desember 2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa dan penerimaan dana lain di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025, dengan total dugaan penerimaan mencapai Rp 5,75 miliar.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#sorotan #parpol #kpk #lampung